KPAI Desak Polisi Tindak Tegas YouTuber Bigmo Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak

KPAI Desak Polisi Tindak Tegas YouTuber Bigmo Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
NASIONAL | BERITA ADIKARA – Kontroversi kembali menyelimuti dunia kreator konten digital setelah YouTuber sekaligus streamer yang dikenal dengan nama Bigmo menjadi sorotan publik akibat diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape melalui siaran langsung di media sosial. Aksi tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan promosi produk yang mengandung nikotin.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Bigmo bersama rekannya meminta sejumlah anak menyebutkan dan mempromosikan sebuah produk liquid vape. Tayangan tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet menilai konten itu tidak pantas karena melibatkan anak-anak dalam promosi produk yang secara jelas tidak diperuntukkan bagi mereka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menanggapi peristiwa tersebut, KPAI menyampaikan kecaman keras dan meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Menurut KPAI, anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, serta terbebas dari paparan promosi produk yang dapat membahayakan kesehatan, termasuk rokok elektronik atau vape. Melibatkan anak dalam kegiatan promosi semacam itu dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan fisik maupun psikologis mereka.
KPAI juga menegaskan bahwa penggunaan anak sebagai bagian dari strategi pemasaran produk yang mengandung nikotin merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selain berpotensi memengaruhi persepsi anak terhadap produk berbahaya, konten tersebut juga dikhawatirkan mendorong normalisasi penggunaan vape di kalangan usia muda. Karena itu, lembaga tersebut meminta proses hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kreator konten lain agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi materi yang dikonsumsi publik.
Tidak hanya mendapat sorotan dari KPAI, kasus ini juga berujung pada langkah hukum. Sejumlah pihak melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur promosi produk nikotin dan perlindungan anak. Pelapor menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar candaan atau konten hiburan, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran hukum karena melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas promosi produk yang dilarang untuk mereka.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Kementerian menyampaikan teguran kepada platform YouTube agar meningkatkan pengawasan terhadap konten yang berpotensi mengeksploitasi anak atau mempromosikan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak. Komdigi menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi pengguna, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.
Menurut Komdigi, tayangan yang memperlihatkan anak-anak mempromosikan produk vape merupakan bentuk eksploitasi yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Pemerintah berharap platform digital dapat memperketat proses moderasi konten serta mengambil tindakan cepat terhadap materi yang berpotensi melanggar aturan maupun membahayakan publik.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai tanggung jawab moral para influencer dan kreator konten di era media sosial. Dengan jutaan pengguna yang dapat mengakses konten secara bebas, setiap materi yang dipublikasikan memiliki potensi memberikan pengaruh besar terhadap perilaku masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang masih berada dalam tahap perkembangan.
Pakar perlindungan anak menilai bahwa figur publik di media digital seharusnya menjadi teladan dalam menyampaikan pesan positif kepada audiens. Popularitas dan jumlah pengikut yang besar membawa konsekuensi berupa tanggung jawab sosial yang tidak bisa diabaikan. Konten yang melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk dewasa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka perokok usia dini serta melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, pengawasan terhadap konten digital juga menjadi tantangan yang semakin kompleks. Pemerintah, platform media sosial, aparat penegak hukum, hingga masyarakat dinilai perlu bekerja sama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Edukasi kepada kreator konten mengenai batasan etika dan regulasi menjadi salah satu langkah penting agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian diharapkan dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan. Jika terbukti melanggar hukum, penegakan aturan secara tegas diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Kasus Bigmo menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab. Kreator konten dituntut tidak hanya mengejar popularitas atau keuntungan komersial, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari setiap konten yang dipublikasikan. Perlindungan terhadap anak harus tetap menjadi prioritas utama, sehingga ruang digital dapat berkembang menjadi lingkungan yang aman, edukatif, dan bebas dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan generasi muda.













