DPRD Jatim dan Eksekutif Sepakati Raperda BUMD, Fokus Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

0
54
https://beritaadikara.com/dprd-jatim-dan-e…an-akuntabilitas/

SURABAYA| BERITA ADIKARA– Komisi C (Keuangan) DPRD Jawa Timur telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Laporan hasil pembahasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).

Perubahan regulasi ini difokuskan untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas BUMDdi lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Hj. Lilik Hendarwati, menyatakan bahwa telah tercapai kesamaan persepsi dan pemahaman antara pihak legislatif (Komisi C) dan eksekutif mengenai sejumlah substansi pokok dalam Raperda tersebut.

“Telah terbangun kesamaan persepsi dan pemahaman antara Komisi C dan pihak Eksekutif terhadap substansi pokok yang diatur,” ujar Lilik Hendarwati saat menyampaikan laporan.

Secara garis besar, lanjutnya, penyempurnaan Perda ini meliputi penyesuaian ketentuan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Selain itu, Raperda ini juga menegaskan mekanisme penyertaan modal agar lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat aspek pengawasan dalam pembentukan anak perusahaan.

Beberapa poin krusial lainnya yang disepakati adalah penguatan mekanisme kerja sama, pelaporan, evaluasi, hingga penambahan pasal baru untuk memperkuat aspek kepegawaian dan pemberian sanksi.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola penyertaan modal Pemerintah Provinsi agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip GCG,” tambahnya.

Penyampaian laporan oleh Komisi C ini sekaligus menjadi agenda penutup dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua IV DPRD Jatim, Sri Wahyuni, S.Kep., Ns.

Leave a reply