Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru, Tuntut Optimalisasi PAD untuk Tutup Celah 7 Triliun

0
18
https://beritaadikara.com/pansus-bumd-dprd…-celah-7-triliun/

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur memastikan bahwa evaluasi kinerja seluruh perusahaan pelat merah milik provinsi tidak sekadar menjadi shock therapy sesaat.

Langkah pengawasan ini merupakan gebrakan baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memulihkan kondisi fiskal daerah imbas penyesuaian regulasi.

Anggota Komisi C sekaligus Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa peranan legislatif saat ini adalah memastikan setiap BUMD menjalankan dua mandat utamanya secara seimbang: mencetak keuntungan bisnis (profitabilitas) dan menjalankan fungsi sosial bagi masyarakat.

Evaluasi Ketat Kinerja Masa Lalu

Pansus mencatat bahwa stagnansi BUMD telah menjadi masalah klasik yang berulang. Menurut Lilik, jajaran legislatif dituntut untuk lebih tegas karena kondisi beberapa BUMD saat ini sudah masuk kategori kritis.

  • Kritik Berulang: Kinerja BUMD yang jalan di tempat selalu menjadi catatan rutin dan mendapat kritik tajam dari berbagai fraksi dalam setiap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Minim Progres: Pada periode-periode sebelumnya, hampir tidak ada perubahan signifikan terkait manajerial maupun kontribusi. Bahkan, beberapa entitas BUMD dinilai sudah tidak bisa lagi terselamatkan secara bisnis.

“Maka adanya Pansus ini harapannya tentu tidak sekadar biasa-biasa saja. Harus mampu merubah penilaian masa lalu. Kami betul-betul akan memastikan bahwa kerja-kerja BUMD bisa berjalan dengan maksimal,” ujar Lilik.

Dorongan menyehatkan BUMD dinilai sangat krusial di tengah menyempitnya ruang fiskal Provinsi Jawa Timur. BUMD sebagai core business pemerintah ditargetkan menjadi pilar utama untuk menambal proyeksi kekurangan anggaran.

Hal tersebut didorong oleh dua tantangan utama dalam postur keuangan daerah saat ini:

  • Dampak UU HKPD: Terdapat celah kekurangan anggaran hingga Rp7 triliun yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • Efisiensi Dana Pusat: Adanya efisiensi dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) memaksa pemerintah provinsi untuk lebih mandiri mencari alternatif PAD di luar skema transfer pusat.

“Misalnya kita mencari alternatif yang lain dari Pendapatan Asli Daerah, salah satunya kan BUMD. BUMD harus bertanggung jawab terhadap itu,” tegasnya.

Saat ini, Pansus BUMD tengah bekerja meneliti secara detail dan mengaudit kinerja masing-masing perusahaan induk hingga ke tingkat anak usahanya, termasuk menyikapi masalah sewa dan operasional anak usaha di sektor transportasi Jawa Timur.

Lilik memastikan bahwa Pansus telah mengantongi sejumlah catatan penting. Pada akhir masa tugasnya, Pansus akan mengeluarkan rekomendasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi disertai dengan tekanan institusional agar diimplementasikan secara serius oleh pihak eksekutif dan direksi BUMD.

Leave a reply