DPRD Jatim Tunjuk Komisi C Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah

0
20
https://beritaadikara.com/dprd-jatim-tunju…aan-modal-daerah/

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan alat kelengkapan dewan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur. Keputusan strategis ini ditetapkan pada agenda kedua Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Senin (9/3/2026).

Langkah penunjukan ini merupakan bagian integral dari mekanisme pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses pembahasan Raperda bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berlangsung secara terarah, terkoordinasi, dan akuntabel.

Melalui keputusan Rapat Paripurna tersebut, tugas pembahasan Raperda ini secara resmi dimandatkan kepada Komisi C, yang membidangi urusan Keuangan. Sekretaris DPRD Jawa Timur, Dr. Moh. Ali Kuncoro, S.STP., M.Si., menyampaikan dan membacakan langsung surat keputusan tersebut di hadapan para anggota dewan dan eksekutif yang hadir.

“Memberikan penunjukan kepada Komisi C (Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur,” tegas Dr. Moh. Ali Kuncoro saat membacakan putusan persidangan.

Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur ini ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Maret 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Berdasarkan dokumentasi persidangan, Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan dewan, di antaranya H. Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc, Ph.D., Drs. M. Musyafak, H. Hidayat, S.Ag., M.Si., dan Sri Wahyuni, S.Kep., Ns.

Leave a reply