Beda Alur Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Benjamin Kristianto: Korban Kecelakaan Tidak Boleh Ditelantarkan

Menurut Dr. Benjamin, hal mendasar dalam penanganan korban kecelakaan atau insiden darurat adalah kepastian layanan medis.
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Beragamnya jenis insiden gawat darurat, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga korban tindak kriminal seperti pembegalan, kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait alur penjaminan biaya medis. Menanggapi hal tersebut, Dr. Benjamin Kristianto, MARS, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib mengutamakan pertolongan pertama dan pantang menelantarkan pasien dalam kondisi apa pun.
Menurut Dr. Benjamin, hal mendasar dalam penanganan korban kecelakaan atau insiden darurat adalah kepastian layanan medis. Adapun persoalan administratif mengenai instansi mana yang akan menanggung biaya perawatan dapat dipilah setelah pasien tertangani.
“Artinya, pasien ini tidak ditelantarkan. Ya, seharusnya itu tetap bisa dilayani. Hanya saja, pintu masuk (penjaminannya) lewat mana, itu yang berbeda-beda,” jelas Dr. Benjamin.
Ia menguraikan, terdapat perbedaan mendasar terkait instansi penjaminan bergantung pada kronologi kejadian yang menimpa pasien:
- Jalur PT Jasa Raharja: Diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas ganda. Jika peristiwa tersebut murni kecelakaan lalu lintas, maka klaim biaya perawatan akan ditujukan ke Jasa Raharja sebagai penjamin pertama.
- Jalur BPJS Ketenagakerjaan: Berlaku apabila insiden yang dialami korban berstatus sebagai kecelakaan kerja. “Kalau kejadiannya (terkait) perusahaan, itu lewat tenaga kerja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
- Jalur BPJS Kesehatan: Apabila insiden yang terjadi di luar kategori kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja (misalnya korban tindak kriminal, penusukan, atau penyakit umum), maka penjaminannya akan menggunakan fasilitas jaminan kesehatan umum (BPJS Kesehatan).
Lebih lanjut, Dr. Benjamin juga memberikan catatan khusus terkait batasan biaya perawatan, terutama bagi pasien yang masuk melalui jalur Jasa Raharja. Ia mengingatkan bahwa penjaminan tersebut memiliki plafon maksimal.
“Kalau di Jasa Raharja, kita bicara lebih lengkap lagi. Plafon biayanya itu kalau tidak salah sekitar Rp20 jutaan. Jadi pada saat pasien butuh tindakan operasi dan ternyata biayanya lebih dari nominal tersebut, maka harus ada mekanisme lanjutan,” paparnya.
Sebagai informasi tambahan, dalam praktiknya di rumah sakit, apabila biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas melebihi plafon Rp20 juta dari Jasa Raharja, maka selisih kelebihan biaya tersebut dapat dialihkan penjaminannya kepada BPJS Kesehatan, dengan catatan korban berstatus sebagai peserta aktif.
Pemaparan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak layanan kesehatan darurat, sekaligus memperjelas alur birokrasi klaim asuransi negara agar penanganan medis dapat berjalan optimal.










