DPRD Jatim Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

0
14

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mempertegas komitmennya dalam menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (9/6/2026), yang berfokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.

agenda ketiga pada rapat tersebut adalah Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi E (Kesejahteraan Rakyat) atas Raperda tersebut. Regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum daerah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara setara, inklusif, dan tanpa diskriminasi.

Dalam forum paripurna tersebut, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan Nota Penjelasan yang memaparkan latar belakang, urgensi, serta ruang lingkup pengaturan Raperda. Raperda ini disusun agar sejalan dengan amanat konstitusi, berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H., dalam penyampaiannya menekankan bahwa saat ini paradigma perlindungan penyandang disabilitas telah mengalami pergeseran yang signifikan, yakni dari pendekatan yang berbasis belas kasihan (charity-based) menjadi pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (human rights-based).

“Penyandang disabilitas harus diposisikan secara setara dengan masyarakat non-disabilitas berdasarkan prinsip hak asasi manusia untuk mengembangkan diri secara mandiri sebagai manusia yang bermartabat,” tegas Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H.

Meski upaya pemenuhan hak terus didorong, Komisi E DPRD Jawa Timur menilai masih terdapat berbagai tantangan di lapangan yang harus segera dibenahi melalui Raperda ini. Beberapa isu strategis yang menjadi sorotan meliputi:

  • Validitas Data: Masih sering ditemukan perbedaan data mengenai jumlah penyandang disabilitas antar berbagai sumber data.
  • Kesenjangan Akses: Terdapat ketimpangan dalam pemenuhan akses pendidikan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dibandingkan dengan masyarakat non-disabilitas.
  • Layanan dan Infrastruktur: Masih kurangnya optimalisasi layanan publik serta penyediaan sarana dan prasarana yang aksesibel di berbagai sektor.

Melalui pengesahan Raperda ini ke depannya, DPRD Jawa Timur berharap seluruh tantangan tersebut dapat diatasi guna mewujudkan provinsi yang ramah, memberdayakan, dan melindungi kelompok disabilitas secara komprehensif.

Leave a reply