ALFP Menggelar Webinar Nasional Kupas Tuntas Strategi Pengelolaan LSM dan Mitigasi Risiko Hukum di Rumah Sakit

0
161

Https://beritaadikara.com/Dalam upaya memperkuat langkah preventif dan penanganan terhadap potensi sengketa medis, sebuah webinar berskala nasional bertajuk “Strategi Penanganan dan Pengelolaan Hubungan dengan LSM di Lingkungan Rumah Sakit: Perspektif Hukum, Komunikasi, dan Manajemen Risiko” sukses diselenggarakan pada Jum’at (24/7) mulai pukul 08.30 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Acara ini menjadi wadah krusial bagi jajaran manajemen rumah sakit dan praktisi hukum dalam menghadapi dinamika aduan eksternal maupun somasi.

Webinar ini dibuka secara resmi melalui Opening Speech oleh Dr. Ananda Haris, Sp.BS., MARS., dan dilanjutkan dengan arahan strategis dari Keynote Speaker Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes., C.Med. Turut hadir membedah materi secara mendalam jajaran pakar lainnya, yakni Deddy Prihambudi, S.H., M.H., serta Imam Rusdian dan Musa Abidin. Jalannya diskusi dipandu secara komprehensif oleh moderator Muhammad Afham Syahad, S.H., M.Hp.

Dalam sesi pemaparan materi, ditekankan pentingnya melakukan analisis awal dan pemetaan risiko yang presisi saat rumah sakit menerima somasi atau gugatan. Pihak manajemen dan unit hukum RS didorong untuk jeli mengidentifikasi beberapa aspek kunci, antara lain legal standing pihak pengaju somasi, pokok permasalahan yang disengketakan, dasar hukum yang digunakan, hingga meninjau kesesuaian tindakan tenaga kesehatan dengan standar profesi dan Standar Operasional Prosedur.

Adapun tahapan penanganan somasi secara efektif meliputi verifikasi substansi, pengumpulan seluruh dokumen hukum terkait, hingga telaah bersama unit hukum sebelum menyusun tanggapan yang argumentatif sesuai hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, para narasumber sepakat bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah atau mediasi tetap harus dikedepankan.

Alfp

Materi juga menyoroti peran krusial pengelolaan bukti dan dokumentasi sebagai bentuk perlindungan hukum. Dokumen-dokumen vital seperti rekam medis

 

Informed consent (persetujuan tindakan), hasil pemeriksaan penunjang, kronologi kejadian (laporan insiden), serta surat-menyurat internal dan eksternal wajib dikelola secara ketat. Bukti-bukti ini harus dikumpulkan, diverifikasi, dan disimpan oleh unit penanggung jawab dengan prinsip kelengkapan, kerapian, serta terjamin kerahasiaannya agar tidak rusak maupun disalahgunakan.

Sebagai jalan keluar yang efisien untuk melindungi reputasi dan operasional institusi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non-Litigasi) menjadi rekomendasi utama. Strategi ini mencakup tiga langkah taktis, yaitu:

  1. Negosiasi: Memberikan ruang bagi pihak RS untuk mendengarkan langsung keluhan pasien dan memberikan penjelasan yang jernih guna meluruskan kesalahpahaman.
  2. Mediasi: Melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu kedua belah pihak menjembatani penyelesaian perkara.
  3. Pembuatan Akta Perdamaian: Apabila tercapai kesepakatan damai, hasilnya wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang berkekuatan hukum tetap demi mencegah gugatan serupa di kemudian hari.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan pihak rumah sakit beserta jajaran tenaga kesehatannya dapat lebih siap, bijak, dan berbekal langkah strategis yang kuat dalam mengelola komunikasi serta merespons berbagai dinamika hukum dengan pihak eksternal, termasuk LSM.

Aldi Rismawan

Comments are closed.