DPRD Jatim Rasiyo Dorong Perda Pelestarian Budaya lokal

0
181

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Rasiyo, M.Si., mendorong pelestarian budaya lokal agar diintegrasikan secara masif melalui jalur pendidikan. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah punahnya kesenian tradisional, seperti Tari Remo, di tengah gempuran modernisasi.

Latar belakang sebagai seorang pendidik, Dr. Rasiyo menekankan pentingnya menghidupkan kembali kesenian daerah melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah. Ia menyarankan agar kesenian seperti tari tradisional dan gamelan menjadi materi pembinaan wajib bagi siswa.

“Kesenian seperti ngeremo (Tari Remo) bareng itu kan sekarang mulai tergerus. Makanya, karena saya berlatar belakang pendidik, sekolah itu kan punya ekstrakurikuler. Nah, ekstrakurikuler itu harus diselingi dengan materi tari, gamelan, dan lain sebagainya,” ungkap Dr. Rasiyo.

Menurutnya, penanaman nilai budaya lokal sejak dini bukan sekadar melestarikan kesenian, melainkan sebagai instrumen vital dalam pendidikan karakter. Seni, kata Rasiyo, bekerja langsung untuk mengasah empati dan budi pekerti anak.

“Budaya lokal itu harus dipahami dengan baik oleh anak-anak, karena budaya itu yang digarap adalah ‘rasa’. Perasaan menjadi lebih halus. Jadi, kalau seseorang mau bicara kasar, dia akan sadar dan tidak akan melakukannya. Penggarapan karakter itu kuncinya ada pada seni,” tegas anggota Komisi E DPRD Jatim tersebut.

Perda Kebudayaan dan Peran Musyawarah Desa

Lebih lanjut, Dr. Rasiyo menjelaskan bahwa payung hukum pelestarian kebudayaan juga terus diperkuat di tingkat provinsi melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini dirancang untuk melindungi kekayaan budaya dan masyarakat adat di Jawa Timur secara umum.

Namun, terkait implementasi teknis di lapangan, ia menyebut bahwa keputusan akhir tetap menghormati otonomi desa melalui mekanisme musyawarah desa.

“Masing-masing daerah kan berbeda-beda. Keputusan teknisnya kembali pada desa itu sendiri. Perda di tingkat provinsi fungsinya adalah melindungi secara umum, karena di Jawa Timur juga terdapat banyak masyarakat adat,” paparnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata dari pihak legislatif, Dr. Rasiyo menyatakan bahwa DPRD Jatim, khususnya melalui Komisi E, siap memberikan dukungan finansial.

“Dampak Perda Kebudayaan ini sangat erat dengan pendidikan. Makanya, kami di Komisi E selalu mengingatkan agar anggaran tersebut diberikan kepada masyarakat untuk membantu pengadaan alat seni, seperti gamelan, dan lain sebagainya. Semua itu kembali pada komitmen kita bersama untuk menjaga budaya,” pungkasnya.

Leave a reply