DPRD Jatim Siap Susun Perda Transportasi Online, Respons Tuntutan Driver soal Tarif dan Perlindungan

DPRD Jatim Siap Susun Perda Transportasi Online, Respons Tuntutan Driver soal Tarif dan Perlindungan
SURABAYA, 28 April 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk segera menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojek dan taksi online terkait perlindungan hukum dan kepastian tarif.
Langkah ini diambil menyusul aksi damai yang digelar oleh aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (28/4).
Dalam audiensi yang berlangsung, perwakilan massa menyampaikan keresahan atas lemahnya penegakan aturan terhadap aplikator yang melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur. Pihak driver menilai regulasi yang ada saat ini, yakni SK Gubernur, belum memiliki kekuatan eksekusi yang tegas untuk memberikan sanksi bagi pelanggar kebijakan tarif.
Tuntutan Utama Aliansi Dobrak Jatim
- Ketua Penanggung Jawab Dobrak Jatim, Riko Suroso, menyampaikan tiga tuntutan krusial dalam orasi dan dialog tersebut:
- Penyusunan Peraturan Daerah (Perda): Mendesak dibentuknya Perda khusus sebagai payung hukum yang lebih tinggi dan mengikat untuk mengatur tata kelola transportasi online di Jawa Timur.
- Ketegasan Sanksi: Meminta Pemerintah Provinsi memberikan surat peringatan tegas kepada aplikator yang mengabaikan ketetapan tarif dalam SK Gubernur.
- Evaluasi Program Aplikator: Menghapus program promosi atau kebijakan internal aplikator yang dinilai memotong pendapatan driver di bawah tarif minimum (Rp2.000/km untuk roda dua dan Rp3.800/km untuk roda empat).
“Kami ingin rekomendasi penindakan ditandatangani langsung oleh Gubernur agar memiliki bobot diplomasi yang kuat saat disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menyambut positif aspirasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa DPRD Jatim sedang mengkaji integrasi regulasi transportasi online ke dalam Raperda Sistem Transportasi Terintegrasi atau pembentukan Perda mandiri.
Sebagai tindak lanjut jangka pendek, DPRD Jatim telah mengagendakan beberapa poin penting:
- Rapat Gabungan Lintas Komisi: Mengundang Komisi A, Komisi D, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo untuk membahas kerangka regulasi.
- Tim Pengawas Gabungan: Mengawal pembentukan tim yang melibatkan instansi terkait untuk memantau pelanggaran aplikator secara berkala.
- Pertemuan Lanjutan: DPRD Jatim menjadwalkan pertemuan teknis pada Selasa, 5 Mei 2026, untuk mematangkan draf solusi bagi para mitra pengemudi.
“Semua opsi regulasi sedang terbuka. Kami akan memastikan apakah ini masuk dalam Perda Transportasi Terintegrasi atau menjadi Perda khusus. Yang pasti, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dimungkinkan demi mengakomodasi urgensi ini,” ujar Yordan.
DPRD Jawa Timur berharap melalui komunikasi intensif antara pemerintah, legislatif, dan perwakilan driver, ekosistem transportasi online di Jawa Timur dapat berjalan lebih adil, transparan, dan menyejahterakan seluruh pihak yang terlibat.










