Proyek Fiktif di Kementerian PU, Mantan Pejabat dan Pihak Swasta jadi Tersangka.

0
16

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perkara korupsi ini mencakup dugaan tindak pidana suap, pemerasan, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan proyek fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Darlarma, mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah YRW, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

“Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air per Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.

Penetapan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tahun Anggaran 2023 sampai 2025,” ujar Dapot dalam keterangan resminya.

Dalam melancarkan aksinya, tindak pidana pemerasan dan penerimaan suap tersebut diduga tidak dilakukan YRW seorang diri. Dapot menjelaskan bahwa YRW bertindak secara bersama-sama dengan DP, selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Selain YRW, pihak Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yang berkaitan dengan instansi berbeda di dalam Kementerian PU. Kedua tersangka tersebut adalah RW selaku Direktur CV TAS atau Penyedia Jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Menurut temuan penyidik, peranan RW dan JSR dalam praktik korupsi belanja rutin ini diduga kuat dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lain yang kini tengah diproses secara hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas aliran dana serta total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka.

Leave a reply