Pemerintah Terapkan Pajak Digital Mulai 9 November 2026

0
13
Pemerintah Terapkan Pajak Digital Mulai 9 November 2026

NASIONAL | BERITA ADIKARA – Rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan tersebut melibatkan sektor perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Informasi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena sebagian warganet menganggap setiap transaksi melalui mobile banking, transfer antarbank, dan aktivitas belanja daring akan dikenakan pajak tambahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana penerapan pajak digital dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dalam keterangannya, Hashim menyebut pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo untuk membantu pemungutan dan penyetoran pajak.

Menurut Hashim, langkah tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terjangkau oleh mekanisme perpajakan. Ia juga menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

Pemerintah dinilai perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Pemanfaatan teknologi elektronik hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diharapkan dapat membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan secara lebih efektif.

Namun, pernyataan tersebut kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai jenis transaksi yang sebenarnya akan dikenakan pajak. Kekhawatiran masyarakat terutama berkaitan dengan kemungkinan adanya pungutan tambahan ketika mengirim uang kepada keluarga, melakukan pembayaran melalui mobile banking, atau berbelanja menggunakan platform e-commerce.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sistem tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Inge menjelaskan bahwa SPP-TDLN dirancang untuk memperbaiki mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Dengan sistem tersebut, pemerintah berupaya memastikan transaksi digital lintas negara yang memenuhi kriteria objek pajak dapat dipungut sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri otomatis dikenakan PPN. Aktivitas transfer uang pribadi dan pengiriman dana atau remitansi tidak secara langsung menjadi objek pemungutan pajak melalui sistem tersebut.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap setiap transaksi transfer melalui rekening bank maupun mobile banking akan dikenakan pajak tambahan mulai 9 November. Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai objek PPN berdasarkan peraturan perpajakan.

Salah satu tujuan penerapan SPP-TDLN adalah menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dalam negeri dan perusahaan luar negeri. Selama ini, perkembangan layanan digital lintas negara membuat masyarakat semakin mudah membeli produk maupun menggunakan jasa dari penyedia internasional. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mengikuti perubahan pola transaksi ekonomi.

Adapun barang dan jasa digital yang berpotensi menjadi objek PPN antara lain buku elektronik, perangkat lunak, permainan digital, layanan streaming film dan musik, penyimpanan data, serta berbagai layanan berbasis internet lainnya. Pemungutan dilakukan apabila transaksi memenuhi ketentuan perpajakan dan belum dikenakan PPN melalui mekanisme yang telah tersedia.

DJP juga memastikan bahwa sistem tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan pajak secara berganda. Apabila suatu transaksi digital luar negeri sudah dikenakan PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dalam tahap awal pelaksanaannya, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer sejak 25 September 2026. Keenam lembaga tersebut terdiri atas Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta penyedia layanan pembayaran LinkAja.

Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sistem. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, mekanisme pertukaran data, serta koordinasi antara lembaga keuangan dan otoritas perpajakan sebelum penunjukan diperluas.

Penerapan kebijakan ini juga berkaitan dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia yang semakin besar. Aktivitas pembelian produk luar negeri, penggunaan aplikasi berlangganan, hingga pemanfaatan berbagai layanan berbasis internet terus meningkat. Pemerintah memandang bahwa perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan sistem perpajakan yang mampu menjangkau transaksi secara lebih tertib dan transparan.

Meski demikian, pemerintah tetap perlu memberikan sosialisasi yang jelas agar masyarakat tidak salah memahami aturan. Penjelasan mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pajak, mekanisme pemungutan, serta lembaga yang berwenang harus disampaikan secara terbuka. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari munculnya kekhawatiran mengenai biaya tambahan dalam aktivitas keuangan sehari-hari.

Melalui penerapan SPP-TDLN, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor ekonomi digital dapat dioptimalkan tanpa membebani transaksi pribadi masyarakat yang bukan merupakan objek PPN. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan aktivitas perdagangan lintas negara.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026 bukan berarti seluruh transaksi melalui e-commerce, mobile banking, maupun transfer antarbank akan dikenakan pajak baru. Fokus kebijakan tersebut adalah memastikan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.