“Komisi D DPRD Jatim Evaluasi Perlintasan Ilegal dan Peningkatan Anggaran Palang Pintu Otomatis”

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Nurul Huda
SURABAYA | BERITA ADIKARA– Insiden kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang terjadi di Bekasi menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menanggapi fenomena banyaknya perlintasan “maut” yang tidak terjaga, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Nurul Huda, angkat bicara mengenai urgensi keselamatan transportasi rel di wilayah Jawa Timur.
Nurul Huda mengungkapkan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah perlintasan sebidang terbanyak yang belum memiliki palang pintu resmi maupun penjagaan dari petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menurutnya, banyak titik perlintasan di pelosok daerah hanya mengandalkan inisiatif warga dengan peralatan seadanya, seperti bambu.
“Kita tidak bisa membiarkan keselamatan nyawa masyarakat hanya digantungkan pada sebilah bambu dan keikhlasan relawan warga. Kasus di Bekasi harus menjadi pelajaran bagi Jatim. Masih banyak titik di wilayah kita yang ‘kosong’ tanpa pengawasan formal, padahal volume kendaraan terus meningkat,” ujar Nurul Huda saat ditemui di Surabaya.
Penegakan Regulasi dan Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam kesempatan tersebut, Nurul Huda mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia menekankan bahwa penyediaan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang adalah kewajiban yang harus diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangannya.
“Aturan hukumnya sudah jelas. Setiap pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup. Namun, bagaimana masyarakat bisa patuh jika infrastrukturnya saja tidak ada? Negara harus hadir di sini,” tegasnya.
Komisi D DPRD Jatim mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan PT KAI Daop terkait untuk melakukan evaluasi total dan pemetaan ulang terhadap perlintasan ilegal atau tidak resmi.
Nurul Huda meminta adanya alokasi anggaran yang lebih serius untuk pengadaan palang pintu otomatis maupun penempatan petugas yang tersertifikasi.
“Kami di Komisi D akan terus mengawal agar anggaran keselamatan transportasi menjadi prioritas. Jangan sampai kita menunggu ada korban jiwa lagi di Jawa Timur baru bergerak. Penutupan perlintasan liar atau peningkatan status menjadi perlintasan resmi harus segera dieksekusi,” pungkas Nurul Huda.
Hingga saat ini, tercatat ratusan titik perlintasan kereta api di Jawa Timur masih masuk dalam kategori rawan karena minimnya fasilitas keselamatan. Komisi D berharap sinergi antara Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan PT KAI dapat meminimalisir angka kecelakaan di masa mendatang.










