Pansus BUMD DPRD Jatim Desak Pemprov Lakukan Restrukturisasi, Beri Tenggat Waktu Tiga Bulan

Melalui hasil evaluasinya, Pansus memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Pemprov Jatim untuk mengeksekusi rekomendasi perbaikan tata kelola BUMD
SURABAYA | BERITA ADIKARA — Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur kembali menyoroti urgensi reformasi dan restrukturisasi perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Melalui hasil evaluasinya, Pansus memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Pemprov Jatim untuk mengeksekusi rekomendasi perbaikan tata kelola BUMD, termasuk penertiban aset daerah yang bermasalah.
Hal tersebut mengemuka dalam konferensi pers Pansus BUMD DPRD Jatim yang membahas efektivitas kinerja sejumlah unit usaha. Opsi penggabungan (merger) hingga penutupan disiapkan bagi perusahaan yang terus membebani keuangan daerah, dengan catatan harus melalui kajian dan perhitungan finansial yang matang.
Salah satu sorotan utama ditujukan kepada PT Karsa. Anggota Pansus mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut awalnya sempat dinilai lebih baik ditutup. Namun, setelah dievaluasi lebih dalam, akar permasalahannya terletak pada minimnya sinergi antar-BUMD.
“Sebenarnya PT Karsa itu bisa disinergikan dengan rumah sakit-rumah sakit yang ada. Kebutuhan finansial yang tidak mereka miliki juga seharusnya bisa disinergikan dengan Bank Jatim atau Bank BPR UMKM. Dengan sistem, manajemen, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, perusahaan ini masih bisa berjalan, namun memang harus dikawal dengan ketat,” terang perwakilan Pansus BUMD DPRD Jatim.
Selain PT Karsa, Pansus juga mengevaluasi performa Moya Kasri dan unit usaha pembuatan Siropen yang kinerjanya dinilai masih stagnan. Pansus mengusulkan optimalisasi pasar internal (captive market) di mana seluruh instansi Pemprov, BUMD di Jawa Timur, hingga lingkungan DPRD diwajibkan untuk menggunakan produk-produk lokal tersebut agar mampu bersaing secara mandiri.
Peralihan Bisnis Pabrik Kulit dan Penertiban Aset

Nasib berbeda dialami oleh unit usaha Pabrik Kulit Cakra. Pansus merekomendasikan agar proses produksi hulu ke hilir di pabrik tersebut dihentikan karena mesin dan fasilitas yang ada sudah tidak memadai, sehingga operasionalnya tidak lagi efektif.
“Pabrik kulit itu memang harus ditutup untuk produksi penuhnya. Namun sebagai alternatif, tempat tersebut bisa dialihfungsikan menjadi penyedia jasa maklon (menerima jasa pengerjaan barang dari pihak lain). Jadi model bisnisnya yang diubah, dan penjualannya harus langsung dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Secara tegas, Pansus memberikan batas waktu tiga bulan bagi Pemprov Jatim untuk melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut. Perhatian khusus juga diberikan pada manajemen aset daerah.
Pansus menemukan banyak aset BUMD yang saat ini berstatus idle (mangkrak), bermasalah, atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa memberikan kontribusi bagi daerah.
“Aset-aset yang dipegang pihak lain itu harus diseimbangkan dan memberikan keuntungan yang setara bagi daerah, jangan sampai kita kalah terus. Kalau kondisinya seperti itu, namanya aset tidak bekerja. Pemprov harus segera memetakan dan mengoptimalkan penggunaan aset-aset tersebut,” pungkasnya.










