Komisi E DPRD Jatim Dorong Perda Masyarakat Adat dan Museum Desa: Lestarikan “Bumi Majapahit” dan Bangkitkan Ekonomi Lokal

0
180

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan dukungan penuhnya terhadap aspirasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat dan museum desa.

Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk menjaga kelestarian warisan budaya, tetapi juga untuk menciptakan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian masyarakat lokal.

Puguh mengungkapkan bahwa dorongan ini berawal dari aspirasi Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur. Menurutnya, sebagai “Bumi Majapahit”, Jawa Timur memiliki kekayaan kearifan lokal yang luar biasa, namun hingga saat ini belum mendapatkan perhatian yang maksimal.

“Beberapa daerah di Jawa Timur yang memiliki kearifan lokal dan keunggulan budaya sampai hari ini belum cukup diberikan perhatian. Pemerintah sepertinya belum memberikan intervensi yang cukup memadai,” tegas Puguh di Surabaya.

Lebih lanjut, Puguh menekankan bahwa jika Perda tersebut disahkan dan dioptimalisasi, dampaknya akan melampaui aspek pelestarian budaya. Ia merujuk pada keberhasilan daerah lain seperti Yogyakarta, Bali, dan Jawa Barat, di mana desa-desa wisata dan adat yang dilindungi justru menjadi motor penggerak ekonomi warga.

“Bukan hanya sekadar pelestarian budaya, tetapi justru malah menjadi magnet bagi kebangkitan ekonomi di masyarakat desa. Itu yang harus diupayakan,” tambahnya.

Tindak Lanjut Legislatif dan Sinkronisasi Aturan

Dukungan dari Komisi E ini sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 17 Juni 2026 antara Komisi E DPRD Jatim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur .

Berdasarkan kesepakatan RDP tersebut, Pemerintah Provinsi berwenang mengatur masyarakat hukum adat yang wilayahnya mencakup minimal dua kabupaten/kota. Saat ini, fokus perlindungan melalui Perda diarahkan kepada Masyarakat Hukum Adat Tengger yang tersebar di empat kabupaten (Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang).

Selain itu, terdapat usulan penambahan perlindungan untuk Masyarakat Hukum Adat Hyang yang berada di wilayah Probolinggo, Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Meski demikian, Komisi E dan pihak terkait sepakat bahwa pembahasan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat di tingkat provinsi akan menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat oleh DPR RI di tingkat pusat. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan materi muatan dan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Sementara itu, terkait usulan perlindungan Lembaga Adat Desa maupun eksistensi museum desa, aturan tersebut disepakati tidak perlu diatur hingga tingkat Perda Provinsi. Hal tersebut cukup diakomodasi melalui Peraturan Desa (Perdes), mengacu pada regulasi yang ada seperti PP Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri No. 18 Tahun 2018.

Ke depan, Puguh berharap inisiasi ini benar-benar mampu menjawab keresahan dan harapan para budayawan. Intervensi pemerintah juga dipastikan akan terus berjalan dengan melibatkan Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan di masing-masing kabupaten/kota dalam setiap proses pembahasan kegiatan dan anggaran.

“Semoga kebudayaan yang dimiliki Jawa Timur ini benar-benar lestari, termasuk eksistensi museum desa yang juga harus dilindungi,” pungkas Puguh.

Leave a reply