Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook.
JAKARTA | BERITA ADIKARA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026), setelah proses persidangan yang berjalan selama beberapa bulan.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan pendiri perusahaan teknologi Gojek tersebut atas perkara yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan layanan pendukungnya yang dilakukan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Jaksa sebelumnya mendakwa adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk diperiksa dan diputus melalui proses persidangan.
Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat persoalan dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengaturan kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta tuntutan pembayaran sejumlah kewajiban tambahan. Namun, majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, yakni 10 tahun penjara.
Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Salah satu hal yang dinilai memberatkan adalah perbuatan yang dianggap dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan program pendidikan. Hakim juga mempertimbangkan dampak perkara tersebut terhadap kepentingan publik, khususnya terkait program yang ditujukan untuk mendukung pendidikan di berbagai wilayah.
Selain pidana penjara, hakim menetapkan sejumlah amar putusan lain dalam perkara tersebut. Putusan lengkap perkara ini diketahui mencapai lebih dari seribu halaman karena memuat berbagai pertimbangan hukum, fakta persidangan, hingga analisis majelis hakim terhadap seluruh unsur perkara. Karena dokumen tersebut sangat panjang, pembacaan di ruang sidang dilakukan secara ringkas dan pihak terkait dapat mengakses dokumen lengkap setelah proses administrasi selesai.
Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem Makarim telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan korupsi dan mempertahankan keyakinan bahwa keputusan yang diambil saat menjabat sebagai menteri merupakan bagian dari upaya mempercepat transformasi digital pendidikan Indonesia.
Pihak Nadiem juga menyampaikan pembelaan atau pleidoi yang berisi bantahan terhadap tuduhan jaksa. Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat memperkaya diri melalui kebijakan pengadaan tersebut. Ia juga menyebut bahwa program digitalisasi pendidikan dibuat dengan tujuan memperluas akses teknologi bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Putusan terhadap Nadiem menjadi perhatian publik karena ia merupakan figur yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha teknologi yang kemudian dipercaya masuk ke pemerintahan. Perjalanan kariernya dari dunia startup menuju jabatan menteri membuat kasus ini mendapat sorotan luas, baik dari kalangan hukum, akademisi, maupun masyarakat.
Sejumlah pihak menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama ketika perkara melibatkan pejabat tinggi negara. Jaksa menegaskan bahwa proses hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa melihat latar belakang, jabatan, maupun status sosial seseorang.
Di sisi lain, pendukung Nadiem mempertanyakan sejumlah aspek dalam perkara tersebut dan tetap meyakini bahwa mantan menteri tersebut tidak bersalah. Mereka menyoroti bahwa kebijakan publik sering kali melibatkan banyak pihak dan proses panjang sebelum keputusan diambil.
Dengan adanya putusan ini, perjalanan hukum kasus pengadaan Chromebook memasuki tahap baru. Pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku apabila tidak menerima putusan tersebut.
Kasus Nadiem Makarim menjadi salah satu perkara besar yang mempertemukan isu hukum, kebijakan publik, serta tata kelola pemerintahan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban atas program yang menggunakan anggaran negara.
Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan berikutnya, termasuk apakah pihak Nadiem akan mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis 10 tahun penjara tersebut. Perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian karena menyangkut salah satu program strategis pemerintah di bidang pendidikan dan digitalisasi nasional.










