Serikat Buruh Desak Pencabutan Tiga Aturan Turunan Omnibus Law Didepan Pimpinan DPR

Serikat Buruh Desak Pencabutan Tiga Aturan Turunan Omnibus Law Didepan Pimpinan DPR
JAKARTA | BERITA ADIKARA – Pembahasan RUU Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah organisasi buruh menyampaikan berbagai tuntutan kepada pimpinan DPR RI. Dalam sebuah audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, perwakilan serikat buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut tiga peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari kebijakan Omnibus Law karena dinilai tidak memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya buruh untuk mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut kalangan serikat pekerja, sejumlah aturan turunan Omnibus Law masih menyisakan berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan sistem pengupahan, pesangon, hubungan kerja, dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Dalam audiensi tersebut, buruh menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kebijakan yang selama ini dianggap merugikan pekerja. Salah satu tuntutan utama adalah memastikan bahwa sistem pengupahan di Indonesia tidak lagi mengarah pada konsep upah murah, melainkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pekerja dan keluarganya.
Selain persoalan upah, besaran pesangon juga menjadi perhatian utama. Serikat buruh menilai bahwa ketentuan yang berlaku saat ini berpotensi mengurangi hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, DPR didorong untuk mengevaluasi kembali berbagai aturan yang berkaitan dengan pesangon agar perlindungan terhadap pekerja tetap terjaga.
Buruh juga mengingatkan DPR agar tidak mengulangi pola pembahasan Omnibus Law yang pada masa lalu menuai kritik dari berbagai pihak. Saat itu, proses pembahasan dianggap terlalu cepat dan minim partisipasi publik. Kondisi tersebut memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah dan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan pekerja.
Koalisi organisasi buruh meminta agar penyusunan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, khususnya serikat pekerja. Keterlibatan buruh dalam proses penyusunan undang-undang dinilai sangat penting karena merekalah yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Di sisi lain, DPR juga diingatkan agar tidak terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Kalangan buruh menginginkan agar substansi undang-undang dibahas secara mendalam sehingga mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Setidaknya terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan serikat buruh, mulai dari penghapusan sistem yang dianggap merugikan pekerja, penguatan perlindungan terhadap tenaga kerja, perbaikan sistem pesangon, hingga peningkatan kesejahteraan buruh. Mereka berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak-hak pekerja.
Polemik mengenai Omnibus Law memang masih meninggalkan berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Sejak diberlakukan, sejumlah organisasi buruh terus menyuarakan keberatan terhadap berbagai ketentuan yang dianggap mengurangi perlindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menjadikan dialog dengan serikat pekerja sebagai bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, meningkatkan produktivitas, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di Indonesia.









