MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Merupakan Delik Aduan Absolut

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Merupakan Delik Aduan Absolut
JAKARTA | BERITA ADIKARA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses melalui pengaduan yang diajukan secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu presiden dan/atau wakil presiden. Putusan tersebut memperjelas bahwa ketentuan dalam pasal penghinaan kepala negara merupakan delik aduan absolut yang tidak dapat dilaporkan oleh pihak lain.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penegasan tersebut menjadi salah satu keputusan penting Mahkamah Konstitusi dalam memberikan kepastian hukum terkait penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Selama ini, ketentuan tersebut kerap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat karena dianggap berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam proses penegakan hukum.
Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penghinaan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Aparat penegak hukum baru dapat memproses suatu perkara apabila terdapat laporan resmi yang disampaikan oleh presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi korban. Dengan kata lain, individu, kelompok masyarakat, organisasi, maupun lembaga tertentu tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan atas nama presiden atau wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Status sebagai delik aduan absolut menunjukkan bahwa proses hukum sangat bergantung pada adanya pengaduan dari korban. Jika presiden atau wakil presiden tidak mengajukan pengaduan, maka perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan maupun penuntutan.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas batas antara perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Dalam sistem hukum pidana, delik aduan umumnya diterapkan pada perkara yang menyangkut kepentingan pribadi seseorang. Oleh karena itu, keputusan MK dinilai sebagai langkah untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang dilaporkan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kritik yang disampaikan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum tetap menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Di sisi lain, tindakan yang benar-benar mengandung unsur penghinaan tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Keputusan MK ini juga diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa mendatang. Dengan adanya penegasan mengenai status delik aduan absolut, proses penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa negara hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap martabat pejabat negara dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Mahkamah Konstitusi melalui putusan ini berupaya memastikan bahwa penerapan hukum pidana tidak menimbulkan ketidakpastian, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.









