Komisi E DPRD Jatim Dr .Benjamin : Penumpukan Penempatan Dokter Spesialis di Kota Besar Harus di Evaluasi

0
170

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Dr. Benjamin K., MARS., menyoroti fenomena masih banyaknya dokter spesialis yang enggan ditempatkan di daerah pelosok. Ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna memastikan pemerataan tenaga medis, mulai dari pembatasan praktik di kota metropolis hingga penegakan aturan bagi penerima beasiswa daerah.

Dr. Benjamin menegaskan, penumpukan dokter spesialis di kota-kota besar harus segera dihentikan. Pemerintah perlu membatasi penambahan tenaga medis spesialis di wilayah ibu kota provinsi untuk memaksa distribusi ke tingkat kabupaten.

“Kota-kota besar mulai tidak perlu ditambah spesialisnya. Jakarta jangan ditambah lagi. Surabaya, Semarang, Jogja, yang berstatus ibu kota itu harus sudah dikurangi. Sehingga mereka larinya ke kabupaten-kabupaten, bukan ke kotamadya lagi,” tegas Dr. Benjamin.

Menanggapi kendala kesejahteraan dan gaji yang kerap menjadi alasan utama dokter enggan ke daerah, Dr. Benjamin menilai hal tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan memaksimalkan Surat Izin Praktik (SIP). Sesuai aturan, setiap dokter berhak memiliki tiga SIP.

Jika seorang dokter diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ditempatkan melalui jalur institusi seperti TNI/Polri di suatu daerah, gaji pokok mereka sudah dijamin oleh negara. Penempatan ini hanya memakan satu SIP, sehingga masih ada dua SIP yang bisa dimanfaatkan.

“Dari (status) pegawai negeri dia dapat gaji, misalnya Rp10 juta sampai Rp15 juta. Dia punya hak tiga SIP, berarti masih ada dua lagi yang bisa dipakai untuk praktik di rumah sakit swasta atau klinik daerah tersebut. Dari dua tempat lainnya dia bisa dapat tambahan lagi. Kalau ditotal bisa mencapai Rp45 juta, itu pendapatan yang lumayan untuk ukuran di daerah,” paparnya.

Selain mengoptimalkan SIP dan jalur institusi kepolisian serta militer, Dr. Benjamin juga menekankan pentingnya merekrut ‘Putra Daerah’ untuk diberikan beasiswa spesialis. Hal ini diyakini menjadi solusi jangka panjang agar dokter yang bersangkutan memiliki ikatan batin untuk memajukan daerah asalnya.

Meski demikian, ia mengkritik keras oknum dokter spesialis “nakal” yang melanggar kontrak pengabdian. Berdasarkan pengalamannya di era Pegawai Tidak Tetap PTT, tidak sedikit dokter yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten misalnya untuk mengambil spesialis kandungan Obgyn namun justru melarikan diri ke kota besar setelah lulus.

“Ada yang nakal, saat ditawari dia bersedia. Begitu lulus, dia kabur. Tetap pilih praktik di kota besar, lalu mengundurkan diri dari (ikatan dinas) daerah. Nah, itu yang tidak boleh. Kalau dia dapat beasiswa dari daerah tersebut, dia harus kembali dan mengabdi ke daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

Leave a reply