Sejumlah Dapur MBG di Jatim Ditutup, Distribusi Makan Siang Siswa Jadi Sorotan

0
16
Sejumlah Dapur MBG di Jatim Ditutup, Distribusi Makan Siang Siswa Jadi Sorotan

JAWA TIMUR | BERITA ADIKARA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur menghadapi tantangan terkait keamanan pangan dan pemenuhan standar operasional. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi dapur penyedia makanan bagi para penerima manfaat, harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya setelah ditemukan persoalan pada standar layanan maupun munculnya kasus dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan.

Penghentian operasional tersebut menjadi perhatian karena SPPG memiliki peran langsung dalam memastikan makanan yang diterima siswa aman sekaligus memenuhi kebutuhan gizi. Ketika sebuah dapur dihentikan, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan distribusi makanan kepada sekolah-sekolah yang selama ini bergantung pada dapur tersebut.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah mengambil langkah penghentian sementara terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi persyaratan. Pada September 2026, BGN menyatakan 1.276 SPPG secara nasional ditangguhkan karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih berada dalam proses pendaftaran SLHS, sementara 447 lainnya telah mendaftar tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan. Sebanyak delapan SPPG lainnya masih belum terkonfirmasi status sertifikasinya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi dapur MBG bukan hanya berkaitan dengan jumlah makanan yang harus diproduksi setiap hari. Aspek kebersihan, sanitasi, pengolahan bahan makanan, hingga pengelolaan limbah menjadi bagian dari standar yang harus dipenuhi sebelum dapur dapat menjalankan distribusi secara normal.

Di Jawa Timur, sejumlah penghentian operasional juga terjadi setelah muncul dugaan gangguan kesehatan pada penerima manfaat. Salah satunya adalah SPPG Tanjungsari 1 di Tulungagung. BGN menghentikan sementara operasional dapur tersebut selama 20 hari setelah 198 siswa dan guru SMKN 1 Boyolangu mengalami keluhan gangguan pencernaan.

Keluhan yang muncul menjadi dasar dilakukannya evaluasi terhadap proses produksi hingga distribusi makanan. BGN juga melakukan pembinaan dan perbaikan prosedur operasional selama masa penghentian. Sampel makanan yang dikonsumsi penerima manfaat dikirim ke laboratorium untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.

Kasus lain terjadi di Jombang. SPPG Mangunan dihentikan sementara setelah 256 siswa dan empat guru SMPN 1 Kabuh dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan MBG. Selain penghentian operasional dapur, Kepala SPPG Mangunan juga dinonaktifkan dan akan diganti apabila dapur kembali beroperasi.

Persoalan keamanan pangan juga sebelumnya muncul di Sidoarjo. SPPG Kalitengah, Tanggulangin, mendapatkan sanksi penghentian berat selama 30 hari setelah kejadian yang melibatkan ratusan penerima manfaat. BGN juga mengusulkan pergantian kepala SPPG sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap kasus tersebut.

Di tengah berbagai penghentian tersebut, pemerintah daerah menilai penghentian sementara dapat menjadi langkah pencegahan agar masalah tidak berkembang menjadi kejadian yang lebih besar. Ketua Satgas MBG Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendukung penghentian operasional SPPG yang mengalami persoalan internal karena keselamatan penerima manfaat harus menjadi perhatian utama.

Namun, penghentian dapur juga membawa konsekuensi terhadap distribusi makanan ke sekolah. Siswa yang sebelumnya memperoleh makan siang dari SPPG yang dihentikan membutuhkan kepastian mengenai sumber makanan pengganti. Karena itu, penghentian sebuah dapur tidak cukup hanya dilakukan dengan menghentikan produksi, tetapi juga perlu diikuti dengan pengaturan distribusi agar penerima manfaat tidak kehilangan layanan MBG.

Persoalan tersebut semakin penting karena cakupan program MBG di Jawa Timur tergolong besar. Data yang dikutip DPRD Jawa Timur dari BGN mencatat terdapat sekitar 4.340 SPPG yang beroperasi di provinsi tersebut pada Juni 2026. Jumlah yang besar membuat pengawasan terhadap setiap dapur menjadi tantangan tersendiri.

Besarnya jaringan dapur juga berarti satu persoalan di sebuah SPPG dapat berdampak terhadap banyak sekolah sekaligus. Karena itu, pengawasan tidak hanya diperlukan setelah muncul dugaan keracunan, tetapi sejak bahan baku diterima, proses memasak, pengemasan, penyimpanan, hingga makanan sampai ke tangan siswa.

Keamanan makanan menjadi perhatian utama karena penerima manfaat MBG sebagian besar merupakan anak-anak sekolah. Kesalahan dalam proses produksi dan distribusi dapat berdampak langsung terhadap kesehatan mereka.

Selain persoalan sanitasi, sejumlah kasus di Jawa Timur juga memperlihatkan pentingnya mekanisme pemeriksaan makanan sebelum dibagikan. Pada akhir September 2026, misalnya, dua sekolah di Kota Probolinggo menolak makanan MBG dari SPPG Kanigaran 4 setelah menemukan ikan dalam menu yang dinilai berbau dan tidak layak dikonsumsi. Salah satu sekolah bahkan tidak menerima pengiriman makanan pada hari tersebut dan tidak memperoleh makanan pengganti.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya dapat diukur dari banyaknya porsi makanan yang berhasil disalurkan. Kualitas, keamanan, ketepatan distribusi, serta kemampuan pemerintah merespons masalah di tingkat dapur juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan program.

Dengan adanya penghentian terhadap SPPG bermasalah, pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem sebelum dapur kembali melayani penerima manfaat. Bagi sekolah dan orang tua, yang paling penting adalah adanya kepastian bahwa makanan yang diterima siswa aman untuk dikonsumsi.

Ke depan, koordinasi antara BGN, pemerintah daerah, sekolah, pengelola SPPG, dan instansi kesehatan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan MBG. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar penghentian dapur bermasalah tidak berujung pada terganggunya hak siswa mendapatkan makanan bergizi, sekaligus memastikan program tersebut tetap berjalan dengan standar keamanan pangan yang memadai.