Kemendikdasmen Jelaskan Pendidikan Gibran Dinilai Setara SMK dalam Sidang MK

0
16
Kemendikdasmen Jelaskan Pendidikan Gibran Dinilai Setara SMK dalam Sidang MK

JAKARTA | BERITA ADIKARA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi salah satu materi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menerangkan bahwa riwayat pendidikan menengah Gibran dari Indonesia, Singapura, dan Australia telah melalui proses penilaian sebelum diterbitkannya surat keterangan penyetaraan pada 2019.

Keterangan tersebut disampaikan ketika majelis hakim MK mendalami dasar administratif dan akademik yang digunakan pemerintah dalam menentukan kesetaraan pendidikan Gibran. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Gogot, permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dalam pengajuan tersebut, Gibran menyertakan dokumen yang menggambarkan perjalanan pendidikannya, mulai dari pendidikan di Indonesia, Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga UTS Insearch di Australia.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diperiksa oleh tim layanan penyetaraan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup penilaian terhadap hasil belajar yang telah ditempuh pemohon.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan dengan membandingkan riwayat pendidikan dan hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dengan standar pendidikan yang berlaku di Indonesia. Dalam penilaian tersebut, tim mempertimbangkan mata pelajaran, struktur kurikulum, transkrip akademik, serta capaian pembelajaran yang diperoleh.

Dari hasil penyandingan tersebut, Kemendikdasmen menyatakan bahwa riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dengan dasar tersebut, pemerintah menerbitkan surat keterangan penyetaraan pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut kemudian menjadi salah satu dokumen yang kembali diperiksa dalam persidangan MK. Pemeriksaan dilakukan karena para pemohon perkara mempertanyakan bagaimana proses penyetaraan tersebut dilakukan dan dokumen apa saja yang menjadi dasar penerbitannya.

Salah satu bagian yang turut dibahas dalam persidangan adalah pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia. Dalam pemeriksaan dokumen pada 2019, tim penilai disebut menerima antara lain Certificate of Attendance dan transkrip akademik.

Taufik, salah satu anggota tim penilai yang terlibat dalam proses penyetaraan, menjelaskan bahwa Certificate of Attendance tidak dibaca secara terpisah. Tim juga melihat transkrip nilai dan riwayat pendidikan Gibran secara keseluruhan.

Beberapa mata kuliah yang terdapat dalam transkrip tersebut kemudian dibandingkan dengan struktur kurikulum SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Di antaranya terdapat mata kuliah yang berkaitan dengan akuntansi, manajemen keuangan, hukum dan etika bisnis, pemasaran, ekonomi mikro, serta manajemen.

Dalam persidangan, Taufik juga menerangkan bahwa award certificate atau dokumen yang menunjukkan kualifikasi kelulusan dari UTS Insearch tidak terdapat dalam berkas permohonan penyetaraan yang diajukan pada 2019. Dokumen yang tersedia bagi tim penilai menjadi bagian dari keseluruhan bahan yang digunakan untuk menentukan kesetaraan pendidikan.

Penjelasan mengenai Certificate of Attendance juga dimintakan kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Ia menerangkan bahwa dokumen tersebut pada umumnya berkaitan dengan catatan kehadiran seseorang selama mengikuti suatu program pendidikan. Sementara itu, dokumen seperti transkrip dan award certificate dapat digunakan untuk menunjukkan hasil atau kualifikasi pendidikan yang diperoleh.

Persidangan kemudian tidak hanya membahas dokumen, tetapi juga makna dari surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pemerintah. Hakim MK Asrul Sani mempertanyakan penggunaan frasa bahwa Gibran “memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan”.

Menurut Asrul, redaksi tersebut perlu dipahami secara cermat karena dokumen penyetaraan pada prinsipnya berkaitan dengan hasil pendidikan atau dokumen hasil belajar. Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim masih menggali bagaimana istilah dan dasar penyetaraan tersebut digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Di sisi lain, Kemendikdasmen mempertahankan penjelasan bahwa penilaian pada 2019 dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dan hasil belajar yang diajukan. Artinya, kesetaraan tersebut tidak ditentukan hanya berdasarkan satu sertifikat atau satu dokumen, tetapi melalui proses verifikasi administratif dan penilaian substansi.

Pemeriksaan dalam sidang MK tersebut menjadi penting karena status pendidikan Gibran merupakan salah satu persoalan yang sedang diuji dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Namun, keterangan Kemendikdasmen dalam persidangan merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara dan bukan dengan sendirinya merupakan putusan akhir MK mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran.

Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh keterangan, dokumen, serta argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, perdebatan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang berlangsung di MK.

Persidangan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dokumen pendidikan luar negeri yang hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan administratif di Indonesia harus melalui mekanisme penilaian dan penyetaraan. Dalam kasus Gibran, proses yang dilakukan pada 2019 kini kembali menjadi perhatian publik karena dokumen tersebut berkaitan dengan salah satu syarat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.