Sembilan Fraksi DPRD Jatim Sepakat Lanjutkan Raperda Transportasi Publik Terintegrasi ke Pembahasan Teknis

0
172
Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama pihak eksekutif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini dicapai sekaligus menuntaskan Agenda III dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026. Rapat paripurna tersebut berisikan Penyampaian Tanggapan dan Jawaban Sembilan Fraksi atas Pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda inisiatif dari Komisi D.

Dalam penyampaian pandangannya, masing-masing fraksi memberikan berbagai penekanan krusial terhadap implementasi Raperda tersebut. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara H. Much. Abdul Qodir menegaskan bahwa integrasi transportasi harus mendorong pergeseran paradigma menjadi layanan dari titik asal hingga tujuan (door-to-door).

PKB juga mendesak agar keberadaan Trans Jatim dan angkutan pengumpan (feeder) diatur secara eksplisit pada Pasal 32–33 Perda demi memberikan kepastian pembiayaan serta perlindungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pelajar, dan penyandang disabilitas.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Diana A.V. Sasa menyoroti pentingnya keterjangkauan akses transportasi publik sebagai instrumen keadilan sosial, serta meminta adanya pembagian peran yang jelas antara instansi terkait dalam hal pengelolaan sistem informasi digital.

Perhatian terhadap keberlangsungan hidup angkutan lokal juga menjadi sorotan tajam. Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Bima Rafsanjani Rafid, mendorong agar integrasi transportasi tidak mematikan keberadaan armada angkutan lokal, melainkan merangkulnya sebagai feeder melalui skema pendanaan bersama (cost-sharing) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang realistis serta berjangka menengah.

Sejalan dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Dr. Ir. H.M. Heri Romadhon, M.M., menggarisbawahi pentingnya perlindungan ekonomi bagi pengusaha maupun pengemudi angkutan umum lokal dan perdesaan.

Fraksi PAN mendesak agar mereka tidak dikesampingkan, melainkan diberikan ruang pemberdayaan yang adil dalam ekosistem transportasi baru.

Terkait aspek tata aturan dan kepastian hukum

Fraksi Partai Golkar melalui Sobirin dan Fraksi Partai Demokrat melalui M. Arbayanto, S.H., M.H., mengingatkan agar penetapan sanksi administratif pada Pasal 91 tidak sekadar menjadi “cek kosong” (blank check) bagi Peraturan Gubernur. Keduanya mendesak agar norma dan jenis-jenis pelanggaran dicantumkan secara merinci langsung di dalam Perda.

 

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem lewat Haris Wicaksono Wibowo menekankan jaminan konektivitas antarmoda yang mudah diakses dan ramah pengguna, serta menyoroti urgensi kepastian hukum dalam kerangka pembiayaan daerah agar pengembangan transportasi ini berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

 

Kesepakatan dan persetujuan dari kesembilan fraksi ini ditujukan sebagai langkah strategis guna mewujudkan sistem moda transportasi yang saling terhubung, inklusif, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan

warga di Jawa Timur.

Aldi Rismawan