DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Baru Perkuat Hak Buruh dan Pesangon

0
2
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Baru Perkuat Hak Buruh dan Pesangon

NASIONAL | BERITA ADIKARA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Undang-undang baru tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial, serta menata kembali sejumlah ketentuan mengenai hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembaruan ini juga menjadi perhatian kalangan buruh dan pengusaha karena pelaksanaannya akan berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja, biaya operasional perusahaan, dan keberlangsungan penciptaan lapangan kerja.

Pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 yang berkaitan dengan pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan tersendiri dalam jangka waktu dua tahun.

Perintah tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyiapkan aturan baru yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh. Sebelumnya, ketentuan mengenai pekerja dan hubungan industrial tersebar dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Penyusunan regulasi baru diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih ketentuan serta memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, pekerja memiliki landasan hukum yang lebih jelas ketika memperjuangkan haknya, sementara pengusaha memperoleh pedoman yang lebih terstruktur dalam menjalankan hubungan kerja.

Proses pembahasannya dilakukan melalui Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. Pembahasan tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja dan organisasi buruh hingga kalangan pengusaha, akademisi, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam laporan pembahasan yang disampaikan di rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut memuat pengaturan yang mencakup hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Naskah yang disetujui dalam rapat paripurna terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian dalam undang-undang baru ini adalah penguatan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pemerintah menyampaikan bahwa ketentuan pesangon diperbarui untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perusahaan tidak lagi dapat dengan mudah melakukan PHK hanya dengan alasan efisiensi biaya. Ketentuan ini menjadi perhatian penting karena PHK dapat berdampak langsung terhadap pendapatan keluarga, kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta keberlanjutan kehidupan pekerja setelah kehilangan pekerjaan.

Selain itu, undang-undang tersebut mengatur pembentukan program dana cadangan pesangon. Skema ini ditujukan untuk membantu memastikan tersedianya dana pembayaran pesangon ketika terjadi PHK. Berdasarkan laporan Reuters, skema tersebut diberitakan melibatkan kontribusi perusahaan melalui BPJS.

Selain masalah pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut menjadi relevan karena dokumen pendidikan merupakan salah satu persyaratan penting bagi seseorang untuk melamar pekerjaan di perusahaan lain. Penahanan dokumen dapat menyulitkan pekerja ketika ingin berpindah tempat kerja atau mengembangkan kariernya. Dengan adanya larangan tersebut, proses perekrutan diharapkan berlangsung secara lebih adil dan tidak menempatkan pekerja pada posisi yang merugikan.

Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi bagian dari materi undang-undang. Pengaturannya mencakup kepastian hak terkait cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Sementara itu, pekerja penyandang disabilitas turut memperoleh perhatian melalui ketentuan yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak mereka.

Undang-undang tersebut juga memperhatikan perkembangan dunia kerja yang semakin beragam. Pekerja sektor informal dan pekerjaan berbasis platform digital menjadi bagian dari isu yang perlu diatur, termasuk mengenai jaminan sosial, pengupahan yang adil, transparansi penggunaan algoritma, serta perlindungan dari penonaktifan akun secara tidak adil.

Meskipun diarahkan untuk memperkuat hak pekerja, penerapan undang-undang baru ini juga menghadirkan sejumlah tantangan bagi dunia usaha. Salah satu perhatian pengusaha adalah kemungkinan meningkatnya biaya tenaga kerja akibat perubahan ketentuan pesangon dan pembatasan PHK.

Di sisi lain, pemerintah menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlanjutan kegiatan bisnis. Perusahaan tetap membutuhkan kepastian hukum agar dapat menyusun perencanaan tenaga kerja, menentukan struktur upah, serta mempertahankan kelangsungan operasionalnya.

Untuk mendukung penerapan aturan baru, pemerintah juga menyoroti penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Langkah tersebut mencakup peningkatan sumber daya manusia pengawas, pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, serta integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pengawasan diperlukan agar ketentuan mengenai upah, hubungan kerja, keselamatan kerja, dan hak pekerja tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Pelanggaran yang terjadi di lapangan perlu ditangani melalui mekanisme yang jelas sehingga pekerja memiliki jalur untuk memperjuangkan haknya.

Di samping itu, undang-undang ini memuat penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peningkatan kompetensi diharapkan dapat mendukung produktivitas tenaga kerja sekaligus memperkuat kemampuan pekerja menghadapi perubahan kebutuhan industri.

Pemerintah juga menempatkan pengupahan yang adil dan layak sebagai salah satu aspek penting. Pembahasan mengenai kebutuhan hidup layak melibatkan peran Badan Pusat Statistik dan Dewan Pengupahan, dengan tujuan mendukung kebijakan pengupahan yang lebih terukur.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 menandai tahap penting dalam pembaruan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan yang berkaitan dengan pesangon, PHK, perlindungan pekerja perempuan, larangan penahanan ijazah, jaminan sosial, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja.