DPRD Jatim Desak Biro BUMD dan BLUD Baru Selesaikan Masalah Struktural Perusahaan Daerah

0
177

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah, menyambut baik pembentukan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan biro baru tersebut tidak boleh sekadar menjadi pelengkap struktur pemerintahan, melainkan harus mampu membenahi berbagai persoalan BUMD secara komprehensif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kami menyambut baik pembentukan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD. Tetapi manfaatnya baru terbukti jika biro ini mampu mengubah berbagai catatan negatif dari Pansus BUMD,” ujar Gus Atho’.

Selama ini, pengelolaan BUMD berada di bawah naungan Biro Perekonomian bersama urusan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, Gus Atho’ menilai pembentukan biro khusus ini merupakan peluang untuk memperjelas mandat, kewenangan, dan indikator kinerja pengelolaan perusahaan daerah sejak awal. Ia mengingatkan agar perubahan tidak hanya berhenti pada struktur kelembagaan, tetapi juga substansi dan cara kerja.

Lebih lanjut, Gus Atho’ menyoroti sejumlah persoalan struktural yang masih membelit BUMD Jawa Timur. Saat ini, kontribusi dividen BUMD masih sangat bergantung pada Bank Jatim yang menyumbang sekitar 86 persen dari total dividen, yang berarti kontribusi BUMD nonkeuangan masih sangat minim.

Selain itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya direncanakan sebesar Rp496,25 miliar. Angka ini hanya menyumbang sekitar 2,8 persen dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang mencapai Rp17,707 triliun.

Masalah lain yang turut menjadi sorotan utama adalah tunggakan piutang dividen PT Jatim Grha Utama (JGU) sebesar Rp4,72 miliar sejak tahun 2019. Panitia Khusus (Pansus) BUMD juga menemukan adanya dugaan rangkap jabatan jajaran direksi serta posisi Pelaksana Tugas (Plt) direksi yang dibiarkan berlangsung terlalu lama.

“Angka-angka ini menunjukkan persoalan yang sifatnya struktural. Biro BUMD dan BLUD baru harus bekerja dengan target dan tenggat yang jelas,” tegasnya.

Sebagai solusi, Gus Atho’ mendorong agar biro baru ini diberikan kewenangan substantif, khususnya dalam menilai capaian Key Performance Indicator (KPI) dan menelaah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Tanpa kewenangan tersebut, biro ini dinilai rentan hanya berfungsi sebagai koordinator administratif.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) pembenahan BUMD, lengkap dengan pelaporan kinerja triwulanan yang diserahkan kepada DPRD sebagai bentuk pengawasan. Proses seleksi direksi dan komisaris juga dituntut untuk lebih transparan dan berbasis kompetensi.

“Kalau ada pengelola yang tidak memenuhi target, harus ada evaluasi. Jangan sampai jabatan hanya dipertahankan karena alasan administratif. Praktik rangkap jabatan dan penggunaan Plt berkepanjangan harus dihentikan,” tambahnya.

Sebagai penutup, politisi PKB ini meminta Pemprov Jatim menetapkan kriteria dan batas waktu yang tegas dalam menentukan status entitas BUMD, baik melalui skema restrukturisasi, penggabungan (merger), maupun likuidasi. Untuk perusahaan yang berkinerja di bawah standar, audit investigatif dinilai perlu segera dilakukan agar persoalan dapat dipetakan secara objektif.

Aldi Rismawan