Polemik Data Center di Indonesia, Investasi Digital Berhadapan dengan Persoalan Air dan Lingkungan

0
18
Polemik Data Center di Indonesia, Investasi Digital Berhadapan dengan Persoalan Air dan Lingkungan

NASIONAL | BERITA ADIKARA – Perkembangan industri pusat data atau data center di Indonesia memasuki babak baru. Di tengah ambisi pemerintah menarik investasi teknologi dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi digital di kawasan, pembangunan sejumlah fasilitas data center justru menghadapi persoalan di tingkat daerah. Isu perizinan, penggunaan air, kebutuhan energi, hingga dampaknya terhadap masyarakat mulai menjadi perhatian.

Polemik tersebut salah satunya mencuat di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur dihentikan sementara oleh pemerintah daerah karena dokumen perizinan yang menjadi persyaratan pembangunan belum sepenuhnya terpenuhi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta aktivitas pembangunan dihentikan sampai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipenuhi. Pemerintah daerah menilai kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan proyek tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Proyek tersebut memiliki skala yang cukup besar. Data center BDx di Jatiluhur dirancang dengan kapasitas hingga sekitar 640 megawatt (MW). Fasilitas tahap pertama dengan kapasitas 120 MW ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027.

Lokasi proyek yang berada sekitar lima kilometer dari Waduk Jatiluhur kemudian membuat persoalan kebutuhan air menjadi salah satu perhatian utama. Waduk tersebut tidak hanya memiliki fungsi sebagai sumber air, tetapi juga berperan penting dalam sistem irigasi pertanian dan penyediaan air bagi masyarakat di wilayah yang lebih luas.

Kekhawatiran serupa juga muncul di wilayah Jawa Barat lainnya. Pemerintah provinsi menyebut terdapat sejumlah data center yang telah beroperasi di kawasan Karawang dan Bekasi. Keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut turut menjadi perhatian karena pemerintah ingin memastikan perkembangan industri pusat data tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya kebutuhan air masyarakat.

Polemik mengenai pusat data kemudian tidak berhenti di Jawa Barat. Di Batam, Kepulauan Riau, warga Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, juga menyampaikan keluhan mengenai terganggunya pasokan air bersih. Pada 5 Oktober 2026, warga melakukan aksi protes di sekitar Nongsa Digital Park dan mempertanyakan kondisi pasokan air yang mereka alami.

Sebagian warga menduga persoalan tersebut memiliki kaitan dengan keberadaan fasilitas data center berbasis AI di kawasan tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan. Pemerintah dan pengelola air Batam menyatakan gangguan pasokan air berkaitan dengan persoalan jaringan, kondisi kemarau berkepanjangan, serta berkurangnya ketersediaan air baku.

Sebagai langkah penanganan sementara, sejumlah mobil tangki air dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga. RRI melaporkan sebanyak sembilan tangki didistribusikan kepada masyarakat terdampak setelah aksi protes berlangsung. Pemerintah juga melakukan perbaikan jaringan pipa dan menargetkan pasokan air kembali berangsur normal.

Pemerintah Kota Batam sendiri sebelumnya telah menyadari bahwa pertumbuhan industri, termasuk data center, akan meningkatkan kebutuhan air. Karena itu, pemerintah mendorong fasilitas industri yang membutuhkan air dalam jumlah besar untuk memiliki sumber air mandiri melalui teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan industri terhadap sumber air baku yang juga digunakan masyarakat. Pemerintah Batam bahkan memproyeksikan tambahan kapasitas produksi air melalui SWRO hingga sekitar 750 liter per detik pada tahap awal dan dapat meningkat menjadi sekitar 1.000 liter per detik melalui pengembangan di sejumlah kawasan.

Persoalan air hanyalah salah satu bagian dari tantangan yang muncul seiring ekspansi industri data center. Kebutuhan listrik menjadi persoalan lain yang tidak kalah penting. Pusat data membutuhkan pasokan listrik dalam jumlah besar sekaligus stabil karena fasilitas tersebut harus beroperasi selama 24 jam.

Kementerian ESDM menyebut kebutuhan listrik sektor data center Indonesia berpotensi mencapai sekitar 32 gigawatt (GW) pada 2032. Pemerintah juga mencatat terdapat puluhan proyek data center yang berada dalam pipeline investasi. Pertumbuhan tersebut membuka peluang ekonomi yang besar, tetapi pada saat yang sama membutuhkan kesiapan sistem energi nasional.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pembangunan data center tidak bisa hanya dilihat sebagai pembangunan gedung dan perangkat teknologi. Di belakangnya terdapat kebutuhan terhadap listrik, air, jaringan telekomunikasi, lahan, sistem pendingin, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Karena itu, muncul pula dorongan agar pemerintah segera memiliki standar nasional yang lebih jelas untuk mengatur pembangunan pusat data. Institute for Essential Services Reform (IESR), misalnya, menilai pemerintah perlu mempercepat regulasi yang memasukkan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai bagian dari persyaratan pembangunan data center.

IESR juga mendorong penggunaan teknologi pendingin yang lebih hemat air, penerapan standar efisiensi energi, serta peningkatan penggunaan energi terbarukan. Menurut lembaga tersebut, pertumbuhan data center harus diikuti kebijakan yang memastikan investasi teknologi tidak justru meningkatkan tekanan terhadap sumber daya alam.

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap melihat data center sebagai sektor strategis bagi masa depan ekonomi digital Indonesia. Kementerian ESDM menyatakan Indonesia memiliki potensi energi yang besar dan terus berupaya menyediakan listrik yang andal serta semakin bersih untuk mendukung industri digital. Pemerintah juga mendorong diversifikasi lokasi pembangunan data center ke luar Jawa, termasuk Batam dan sejumlah wilayah lain yang memiliki akses terhadap jaringan kabel laut internasional.

Dengan demikian, polemik data center yang muncul di sejumlah daerah dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pembangunan industri digital di Indonesia. Investasi tetap dibutuhkan untuk memperkuat ekonomi dan infrastruktur teknologi, tetapi prosesnya perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Jika pertumbuhan data center terus meningkat tanpa perencanaan yang matang, persoalan serupa berpotensi muncul di daerah lain. Sebaliknya, apabila pemerintah mampu menetapkan standar yang jelas mengenai air, energi, lingkungan, tata ruang, serta perizinan, pembangunan pusat data dapat menjadi bagian dari transformasi ekonomi digital tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.