P-APBD 2026 Disahkan, Fraksi Golkar Minta Program Unggulan Khofifah Segera Berjalan

0
208
P-APBD 2026 Disahkan, Fraksi Golkar Minta Program Unggulan Khofifah Segera Berjalan

Surabaya| Berita Adikara – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jatim untuk segera mengimplementasikan Program Kredit Sejahtera (Prokesra) yang menjadi salah satu program andalan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 19 miliar untuk program ini telah disetujui dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dan ditargetkan mulai berjalan pada periode Oktober hingga Desember 2026.

Alokasi dana belasan miliar tersebut ditekankan untuk difokuskan pada perluasan jangkauan penerima manfaat di Jatim. Yudha berharap tambahan subsidi bunga di Bank UMKM ini benar-benar disalurkan kepada calon nasabah baru yang saat ini sudah banyak mengantre, sehingga semakin banyak pelaku usaha mikro yang memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan bisnis mereka.

Di tengah situasi perekonomian yang penuh tantangan, program ini dinilai sangat krusial meskipun nilai anggarannya terbilang terbatas.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha.

Legislator asal Daerah Pemilihan Situbondo, Banyuwangi, dan Bondowoso ini menyoroti bahwa Prokesra dapat menjadi jalan keluar yang solutif, khususnya bagi masyarakat korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membutuhkan suntikan modal ringan untuk merintis usaha kecil demi menyambung hidup.

Dari sisi keamanan finansial, Yudha meyakinkan bahwa penyaluran kredit pro-rakyat ini sangat sehat dan tidak memicu risiko tingginya angka kredit macet baru. Hal ini dibuktikan dengan rekam jejak penyaluran dana pada APBD murni 2026, di mana catatan Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet Prokesra terbukti sangat rendah, yakni hanya menyentuh angka 0,3 persen.

Sebagai latar belakang, Prokesra merupakan skema subsidi bunga pinjaman modal yang dirancang khusus untuk meringankan beban pelaku UMKM di Jawa Timur. Melalui intervensi program ini, suku bunga Bank UMKM yang normalnya dipatok 12 persen per tahun dipangkas drastis menjadi hanya 3 persen, dengan fasilitas batas pinjaman maksimal mencapai Rp 50 juta dan masa tenor pengembalian hingga tiga tahun.

Aldi Rismawan