Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan Kapolri, Suyudi Ario Seto Disiapkan sebagai Pengganti

Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan Kapolri, Suyudi Ario Seto Disiapkan sebagai Pengganti
JAKARTA | BERITA ADIKARA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki tahap resmi setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, Presiden mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menduduki posisi Kapolri.
Surat Presiden atau Surpres mengenai pergantian tersebut telah diterima pimpinan DPR RI. Surat bernomor R57/Pres/09/2026 itu tertanggal 30 September 2026 dan berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Masuknya Surpres tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai pergantian Kapolri yang sebelumnya sempat beredar di ruang publik. Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyatakan belum ada surat dari Presiden mengenai pergantian Kapolri setelah muncul kabar mengenai kemungkinan pergantian pimpinan Polri. DPR saat itu menegaskan bahwa proses resmi baru dapat berlangsung apabila Presiden mengirimkan Surpres kepada parlemen.
Kini, mekanisme tersebut telah berjalan. Setelah menerima surat dari Presiden, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pengangkatan Kapolri baru mendapatkan persetujuan DPR.
Suyudi bukan nama baru dalam struktur penegakan hukum Indonesia. Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, ia menjabat sebagai Kepala BNN. Presiden Prabowo sebelumnya melantik Suyudi sebagai Kepala BNN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.
Sementara itu, Listyo Sigit telah memimpin Polri sejak Januari 2021. Ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 setelah sebelumnya menjalani proses pencalonan dan uji kelayakan di DPR. Sebelum menjadi Kapolri, Listyo Sigit pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Bareskrim Polri, Kepala Divisi Propam Polri, dan Kapolda Banten.
Pergantian tersebut juga berlangsung ketika Listyo Sigit masih aktif menjalankan tugas sebagai Kapolri. Pada 25 Juni 2026, misalnya, Presiden Prabowo masih menerima Listyo Sigit di Istana Merdeka. Dalam pertemuan tersebut, Listyo melaporkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus kesiapan Polri menghadapi rangkaian Hari Bhayangkara.
Proses pergantian Kapolri sendiri memiliki mekanisme kelembagaan yang melibatkan Presiden dan DPR. Komisi III DPR sebelumnya menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Setelah Presiden mengirimkan usulan, DPR melalui Komisi III melakukan pembahasan dan uji kelayakan terhadap calon yang diajukan sebelum keputusan dibawa ke rapat paripurna.
Pada Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR pun mulai menjalankan proses tersebut dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Langkah ini dilakukan setelah DPR menerima Surpres dari Presiden. Dengan demikian, pergantian pimpinan Polri tidak hanya menjadi keputusan administratif di lingkungan pemerintah, tetapi juga melalui mekanisme persetujuan parlemen.
Di tengah proses tersebut, Listyo Sigit masih terlihat menjalankan agenda kenegaraan. Pada 1 Oktober 2026, ia masih mendampingi Presiden Prabowo dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta. Kehadiran Listyo dalam agenda tersebut berlangsung pada hari yang sama ketika proses pergantian Kapolri tengah dibahas di DPR.
Pergantian pucuk pimpinan Polri ini menjadi perhatian karena jabatan Kapolri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, serta pelaksanaan kebijakan kepolisian secara nasional. Setelah proses di DPR selesai, tahapan berikutnya adalah keputusan resmi mengenai pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Kapolri baru.
Dengan masuknya Surpres dan dimulainya uji kelayakan terhadap Suyudi Ario Seto, proses pergantian Kapolri kini telah bergerak dari tahap isu dan spekulasi menuju mekanisme ketatanegaraan yang resmi. Keputusan akhir mengenai pergantian tersebut akan mengikuti tahapan yang berlaku antara Presiden dan DPR RI.









