Putusan MK Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, namun Gugatan Tidak Diterima

Putusan MK Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, namun Gugatan Tidak Diterima
NASIONAL | BERITA ADIKARA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan utama berada pada kedudukan hukum atau legal standing pihak yang mengajukan perkara. Putusan ini sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan antara temuan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan dengan kewenangan untuk memberikan konsekuensi hukum terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan lainnya.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Para pemohon berpendapat bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Persoalan kemudian mengarah pada dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pemerintah pada 2019. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dalam proses persidangan, MK tidak hanya mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dan KPU, tetapi juga meminta penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai proses pendidikan Gibran di sejumlah institusi luar negeri serta mekanisme penyetaraan pendidikan yang dilakukan pemerintah.
Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah proses menerbitkan ijazah baru. Pemerintah hanya melakukan penilaian untuk menentukan padanan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan di negara tempat pendidikan tersebut ditempuh.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diperiksa mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Menurut Kemendikdasmen, penilaian dilakukan melalui dua tahapan, yakni pemeriksaan administratif dan penilaian substantif. Tim memeriksa kesinambungan riwayat pendidikan, identitas, dokumen pendukung, rapor, transkrip, serta dokumen pendidikan lainnya. Setelah itu, hasil pembelajaran dibandingkan dengan kurikulum dan kompetensi pendidikan nasional.
Hasil penilaian pada 2019 kemudian dituangkan dalam surat keterangan yang menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan yang diajukan, bukan hanya satu dokumen.
Namun, dalam putusan terbarunya, MK menyoroti persoalan berbeda. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
MK menyebut dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut pertimbangan Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan.
Mahkamah membedakan dokumen yang menunjukkan seseorang mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang secara khusus menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan suatu jenjang pendidikan. Perbedaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan hakim konstitusi ketika membahas bukti pendidikan Gibran.
Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak serta-merta mengabulkan permohonan para pemohon. Mahkamah menilai terdapat persoalan mendasar mengenai kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pada prinsipnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh organisasi, partai politik, dan sejumlah perseorangan.
Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Amar putusan tersebut tercatat secara resmi dalam daftar putusan MK.
Mahkamah juga mempertimbangkan posisi Gibran yang telah berubah sejak Pemilu 2024. Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir. Karena itu, perkara yang diajukan dengan kerangka penyelesaian sengketa hasil pemilu dinilai tidak lagi tepat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan yang sedang dijalankannya.
MK menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap persyaratan pencalonan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan ini juga membuat polemik mengenai pendidikan Gibran memiliki dua sisi yang perlu dibedakan. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut penilaiannya dapat digunakan sebagai dasar untuk menunjukkan tamatnya pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Di sisi lain, Mahkamah tidak menerima permohonan para pemohon sehingga tidak memberikan konsekuensi berupa pembatalan pencalonan maupun pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak secara sederhana dapat disimpulkan sebagai keputusan yang menyatakan Gibran “tidak memiliki pendidikan SMA” ataupun sebagai putusan yang membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden. Yang secara eksplisit dinyatakan Mahkamah adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut dalam perkara yang diperiksa, sementara permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Namun, substansi pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan tetap menjadi bagian penting dari catatan hukum dalam putusan tersebut.









