Pemerintah Tegaskan Wacana Jam Kerja 45 Jam Seminggu Tak Diterapkan, Aturan Tetap 40 Jam

Pemerintah Tegaskan Wacana Jam Kerja 45 Jam Seminggu Tak Diterapkan, Aturan Tetap 40 Jam
JAKARTA | BERITA ADIKARA — Wacana penambahan jam kerja pekerja di Indonesia dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu menjadi perhatian publik setelah muncul usulan dari kalangan pengusaha. Isu tersebut berkembang di tengah pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 6 Oktober 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan jam kerja di Indonesia tetap mengacu pada kesepakatan 40 jam per minggu. Pernyataan itu sekaligus memperjelas bahwa penambahan menjadi 45 jam bukanlah ketentuan jam kerja yang telah diputuskan untuk diberlakukan secara umum.
Polemik ini muncul setelah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyampaikan usulan agar waktu kerja reguler ditingkatkan. Usulan tersebut didasarkan pada perbandingan durasi kerja Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan Asia, terutama Vietnam yang disebut memiliki jam kerja lebih panjang.
Namun, pemerintah menekankan bahwa persoalan jam kerja harus mengikuti ketentuan dalam regulasi perlindungan tenaga kerja. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap angka 45 jam per minggu sebagai aturan baru yang otomatis berlaku setelah pengesahan undang-undang ketenagakerjaan.
Usulan penambahan jam kerja tersebut disampaikan oleh perwakilan Aprisindo, Hariyanto, pada 30 September 2026. Ia menilai bahwa durasi kerja di Indonesia perlu dibandingkan dengan negara lain untuk meningkatkan daya saing industri, khususnya sektor manufaktur dan industri alas kaki.
Dalam pernyataannya, Hariyanto membandingkan ketentuan jam kerja di Indonesia yang mencapai 40 jam per minggu dengan Vietnam yang disebut menerapkan 48 jam per minggu. Menurut pandangan yang disampaikan pihaknya, perbedaan durasi kerja tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam menghadapi persaingan industri regional.
Meski demikian, perbandingan jam kerja tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah ketentuan yang berlaku di Indonesia. Produktivitas tenaga kerja juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, seperti keterampilan pekerja, pemanfaatan teknologi, efisiensi proses produksi, serta kondisi lingkungan kerja.
Karena itu, usulan tersebut kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pekerja yang khawatir penambahan waktu kerja dapat mengurangi waktu istirahat dan kesempatan untuk menjalankan aktivitas di luar pekerjaan.Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan jam kerja di Indonesia tetap mengikuti kesepakatan 40 jam per minggu. Ia menyampaikan bahwa apabila terdapat pembahasan mengenai angka 45 jam, pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi perlindungan ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada awal Oktober 2026. Sikap pemerintah ini memperjelas bahwa usulan yang disampaikan salah satu kelompok pengusaha tidak secara otomatis mengubah ketentuan waktu kerja nasional.
Penegasan tersebut menjadi penting karena pembahasan mengenai undang-undang ketenagakerjaan baru berlangsung berdekatan dengan munculnya usulan perubahan jam kerja. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat menghubungkan keduanya dan menganggap penambahan waktu kerja merupakan bagian dari aturan baru yang telah disahkan.
Padahal, usulan dari suatu organisasi atau kelompok usaha berbeda dengan keputusan resmi pemerintah dan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan aturan kerja harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan perlindungan pekerja dan kepentingan dunia usaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja pada umumnya diatur melalui dua pola, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja dalam satu minggu.
Pada pola lima hari kerja, pekerja menjalani delapan jam kerja sehari dengan total 40 jam dalam seminggu. Sementara itu, pada pola enam hari kerja, waktu kerja ditetapkan tujuh jam sehari dengan total 40 jam per minggu.
Perbedaan kedua pola tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan operasional, selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengaturan ini juga berkaitan dengan hak istirahat mingguan, yakni dua hari bagi pekerja dengan pola lima hari kerja dan satu hari bagi pekerja dengan pola enam hari kerja.
Apabila waktu kerja melampaui ketentuan yang berlaku, pekerjaan tersebut dapat masuk dalam kategori kerja lembur sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai persetujuan pekerja dan pembayaran upah lembur.
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan tidak dapat serta-merta menganggap usulan 45 jam per minggu sebagai izin untuk menambah jam kerja reguler tanpa memperhatikan hak pekerja.
Selain pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut memberikan klarifikasi terhadap isu penambahan jam kerja. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa organisasinya tidak pernah mengusulkan ataupun memaksakan perubahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu untuk diterapkan di Indonesia.
Menurut Shinta, angka 45 jam tersebut muncul dalam konteks studi perbandingan dengan sejumlah negara Asia, termasuk Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Perbandingan itu dilakukan untuk memahami kondisi regulasi ketenagakerjaan di kawasan regional serta memetakan daya saing industri Indonesia.
Klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai standar jam kerja antarnegara tidak selalu berarti adanya tuntutan untuk mengubah ketentuan nasional. Informasi mengenai praktik di negara lain dapat menjadi bahan kajian, tetapi penerapannya tetap harus mempertimbangkan kondisi dan peraturan di Indonesia.
Apindo juga menyoroti pentingnya menjaga daya saing industri agar perusahaan dalam negeri dapat bersaing di pasar regional. Namun, upaya meningkatkan daya saing perlu memperhitungkan produktivitas, efisiensi, kesejahteraan pekerja, serta keberlanjutan usaha.
Klarifikasi Apindo disampaikan pada 7 Oktober 2026, sehari setelah DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Polemik jam kerja ini memperlihatkan pentingnya komunikasi yang jelas dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Informasi yang tidak disampaikan secara utuh dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama mengenai kemungkinan bertambahnya beban kerja tanpa perubahan yang sepadan pada upah dan perlindungan kesejahteraan.
Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung produktivitas. Oleh karena itu, pembahasan mengenai waktu kerja perlu melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja agar setiap kebijakan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, pemerintah tetap menegaskan acuan jam kerja 40 jam per minggu, sementara Apindo telah meluruskan bahwa angka 45 jam merupakan bagian dari perbandingan dengan negara lain, bukan usulan perubahan yang dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia.









