Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Perampasan Aset, Target Pengesahan Dipercepat ke November 2026

0
13
Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Perampasan Aset, Target Pengesahan Dipercepat ke November 2026

JAKARTA | BERITA ADIKARA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai melangkah ke tahap pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penyerahan DIM menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat tersebut. Melalui pembahasan bersama, pemerintah dan DPR akan mengkaji berbagai ketentuan yang nantinya menjadi dasar hukum bagi negara untuk mengambil alih aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, hadir mewakili pemerintah untuk menyerahkan dokumen tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik pembahasan RUU Perampasan Aset dan siap bekerja sama dengan DPR guna menyempurnakan substansi aturan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Eddy, tindak pidana yang memiliki motif ekonomi dan dilakukan secara terorganisasi dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat. Sejumlah kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan pelanggaran di bidang perpajakan, dinilai berpotensi menghambat pembangunan serta mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Karena itu, pemerintah memandang diperlukan landasan hukum yang lebih komprehensif agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mencegah pelaku menikmati hasil perbuatannya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa setelah DIM diterima, pihaknya akan segera melanjutkan pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Pembahasan substansi dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan penyerahan dokumen tersebut.

Habiburokhman juga menyampaikan harapannya agar proses legislasi dapat diselesaikan lebih cepat dari target sebelumnya. Jika semula DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, kini terdapat dorongan agar RUU tersebut dapat disahkan pada November 2026.

Target percepatan itu menunjukkan keinginan DPR dan pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang dapat memperkuat penegakan hukum. Meski demikian, pembahasan tetap harus memperhatikan ketepatan rumusan pasal dan perlindungan hak masyarakat agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru.

RUU Perampasan Aset sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah, Komisi III telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap masukan masyarakat, termasuk rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, serta menerima aspirasi tertulis dari berbagai kelompok.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ini adalah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme perampasan aset harus dirancang secara hati-hati agar tidak berubah menjadi alat untuk menekan pihak tertentu, termasuk lawan politik, maupun digunakan aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan.

Dengan demikian, pengaturan mengenai prosedur penyitaan, pembuktian asal-usul aset, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian penting dalam pembahasan. Kejelasan mekanisme diperlukan agar tindakan negara memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.

Dukungan terhadap RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengambil alih kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana, melainkan juga oleh transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Dimulainya pembahasan DIM antara pemerintah dan DPR menjadi langkah lanjutan menuju terbentuknya Undang-Undang Perampasan Aset. Publik kini menantikan hasil pembahasan tersebut, terutama mengenai keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.