ASPEK HUKUM FINANCIAL TECHNOLOGY Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending).

0
47
https://beritaadikara.com/aspek-hukum-fina…-to-peer-lending/

 “ASPEK HUKUM FINANCIAL TECHNOLOGY: Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending)”.

Buku ini ditulis oleh Rudyanti Dorotea Tobing, Calvartara Aruds Dukuy, dan Ahysanto Zadrakh Dukuy sebagai respons terhadap kemajuan teknologi informasi di sektor keuangan Indonesia.

​Substansi Materi

Poin-poin utama yang dibahas dalam pengantar ini meliputi:

  1. Definisi dan Mekanisme: Menjelaskan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer Lending sebagai inovasi yang memungkinkan transaksi pinjam-meminjam secara daring tanpa tatap muka melalui aplikasi atau situs web.
  2. ​Urgensi Perlindungan Hukum: Menekankan pentingnya menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan serta perlindungan konsumen yang andal.
  3. ​Perlindungan Data Pribadi: Menyoroti bahwa perlindungan data pribadi merupakan kebutuhan mutlak di era digitalisasi. Penyelenggara Fintech dikategorikan sebagai pengendali data pribadi korporasi, sehingga Pemberi Dana dan Penerima Dana berhak mendapatkan perlindungan hukum atas data mereka.

Silakan unduh materi lengkapnya melalui tautan Google Drive di bawah ini untuk memperkaya literatur Anda.

📂 Akses Materi:

https://drive.google.com/file/d/1fgn9j6FpgYkhNnkom8pMIFZP7vvM0sZ5/view?usp=drivesdk

Semoga bermanfaat untuk studi dan riset kita bersama!.

#Andriyantolawfirmandpartners #IlmuHukum #MahasiswaHukum #LiteraturHukum

Leave a reply