Pengacara Muhammad Sholeh, Penggagas “No Viral No Justice”, Meninggal Dunia

Pengacara Muhammad Sholeh, Penggagas “No Viral No Justice”, Meninggal Dunia
NASIONAL | BERITA ADIKARA – Kabar duka datang dari dunia advokat dan aktivisme hukum di Jawa Timur. Pengacara senior Muhammad Sholeh, yang akrab disapa Cak Sholeh dan dikenal luas melalui gerakan “No Viral No Justice”, meninggal dunia pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kabar tersebut disampaikan melalui unggahan belasungkawa dari keluarga dan komunitas yang selama ini berada di sekitar perjuangannya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepergian Cak Sholeh menjadi kabar yang mengejutkan bagi banyak pihak, khususnya kalangan advokat, aktivis, serta masyarakat yang pernah mengikuti kiprahnya dalam mengawal berbagai persoalan hukum. Selama bertahun-tahun, sosoknya dikenal cukup vokal dalam menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat.
Nama Cak Sholeh semakin dikenal publik setelah ia menggaungkan slogan “No Viral No Justice”. Ungkapan tersebut digunakan untuk menggambarkan kritik terhadap kondisi ketika suatu perkara terkadang baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi sorotan luas di media sosial. Melalui gerakan tersebut, ia mendorong masyarakat untuk ikut mengawal berbagai kasus yang dianggap belum memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.
Gerakan yang dibangun Cak Sholeh kemudian berkembang menjadi wadah advokasi yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan persoalan hukum dan pelayanan publik. Ia dikenal tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga aktif menyuarakan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Kiprahnya membuat nama Cak Sholeh cukup dikenal, terutama di wilayah Jawa Timur.
Sejumlah perkara yang pernah ditangani dan dikawalnya turut membuat sosok Cak Sholeh kerap muncul dalam pemberitaan. Ia dikenal berani menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan penegakan hukum dan pelayanan publik. Sikap vokal tersebut menjadi salah satu karakter yang melekat pada dirinya selama menjalani profesi sebagai advokat.
Kabar wafatnya Cak Sholeh kemudian disambut dengan ucapan belasungkawa dari berbagai kalangan. Rekan sesama advokat, aktivis, masyarakat, serta orang-orang yang pernah mengenal perjuangannya menyampaikan rasa kehilangan melalui berbagai saluran komunikasi dan media sosial. Bagi sebagian pihak, kepergiannya bukan hanya kehilangan seorang praktisi hukum, tetapi juga kehilangan sosok yang selama ini aktif menyuarakan persoalan keadilan.
Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa Cak Sholeh meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Salah satu laporan menyebut ia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam. Namun, informasi mengenai kondisi kesehatannya dan penyebab wafat perlu merujuk pada keterangan keluarga atau sumber yang telah terverifikasi.
Semasa hidup, Cak Sholeh juga dikenal memiliki perjalanan panjang dalam aktivitas sosial dan hukum. Ia pernah aktif dalam dunia pergerakan sebelum kemudian menjalani profesi sebagai advokat. Pengalaman tersebut turut membentuk karakter dan pandangannya mengenai persoalan keadilan serta hak-hak masyarakat.
Rencananya, jenazah Cak Sholeh akan dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin, Prigen, Pasuruan. Sementara itu, rumah duka disebut berada di kawasan Jalan Lebak Rejo Utara, Surabaya. Keluarga dan kerabat kini tengah mempersiapkan seluruh rangkaian prosesi pemakaman.
Kepergian Cak Sholeh meninggalkan sebuah warisan gagasan yang telah dikenal luas melalui slogan “No Viral No Justice”. Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai ungkapan tersebut, gerakan itu telah menjadi bagian dari kiprahnya dalam mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum.
Bagi orang-orang yang mengenalnya, Cak Sholeh akan dikenang sebagai pengacara yang berani menyuarakan persoalan masyarakat dan aktif menggunakan ruang publik untuk mengawal isu keadilan. Kepergiannya menjadi penutup perjalanan seorang advokat yang selama bertahun-tahun memilih berada di tengah persoalan masyarakat dan menjadikan hukum sebagai bagian penting dari perjuangannya.













