Juru Parkir Surabaya Gelar Aksi di Balai Kota, Tuntut Perbaikan Sistem Parkir dan Kesejahteraan

0
16
Juru Parkir Surabaya Gelar Aksi di Balai Kota, Tuntut Perbaikan Sistem Parkir dan Kesejahteraan

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Ratusan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya pada Senin, 31 Agustus 2026. Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan pengelolaan perparkiran yang dinilai belum memberikan kepastian bagi para jukir, terutama terkait penerapan sistem parkir digital, mekanisme pembagian hasil, serta perlindungan kesejahteraan bagi pekerja parkir resmi di Kota Pahlawan. Aksi berlangsung sejak pagi dan sempat menyebabkan perubahan arus lalu lintas di kawasan sekitar Balai Kota setelah massa menutup sebagian akses Jalan Wali Kota Mustajab.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sejak pagi hari, para peserta aksi mulai berkumpul dengan mengenakan rompi juru parkir resmi dan membawa berbagai atribut aspirasi. Mereka kemudian bergerak menuju kawasan Balai Kota Surabaya untuk menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Massa berharap dapat bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi karena menilai berbagai surat permohonan audiensi yang sebelumnya telah dikirim belum memperoleh respons sesuai harapan mereka.

Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya, Izul Fiqri, menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi para jukir tidak hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan parkir di lapangan, melainkan menyangkut keberlangsungan mata pencaharian ribuan pekerja parkir. Menurutnya, kebijakan digitalisasi pembayaran parkir perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan beban baru bagi juru parkir yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan parkir kepada masyarakat.

Salah satu tuntutan utama yang disuarakan dalam demonstrasi tersebut adalah adanya kepastian mengenai sistem pembayaran parkir non-tunai. Para jukir mempersoalkan kondisi di mana masyarakat didorong menggunakan pembayaran digital seperti QRIS atau metode cashless, sementara di sisi lain mereka mengaku masih diwajibkan menyetorkan pendapatan dalam bentuk uang tunai kepada pihak pengelola. Menurut massa, kondisi tersebut menciptakan kesulitan karena mereka harus mencari uang fisik untuk memenuhi kewajiban setoran meskipun transaksi yang diterima sebagian besar dilakukan secara digital.

Selain persoalan digital parking, demonstran juga menyoroti mekanisme pembagian pendapatan parkir. Paguyuban Juru Parkir Surabaya meminta adanya perubahan skema bagi hasil agar kesejahteraan para jukir dapat meningkat. Dalam aspirasi yang disampaikan, mereka mengusulkan porsi pembagian hasil sebesar 70 persen untuk juru parkir. Mereka menilai kontribusi jukir terhadap pendapatan asli daerah perlu diimbangi dengan sistem pembagian yang lebih berpihak kepada pekerja lapangan.

Tuntutan lainnya berkaitan dengan waktu pencairan hasil parkir. Para peserta aksi menginginkan pendapatan dari transaksi parkir, khususnya pembayaran non-tunai, dapat diterima pada hari yang sama sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka menilai kepastian waktu pencairan menjadi hal penting karena sebagian besar jukir menggantungkan penghasilan harian dari pekerjaan tersebut. Namun, Dinas Perhubungan Surabaya memberikan penjelasan berbeda dengan membantah adanya keterlambatan sistematis dalam pencairan bagi hasil. Dishub menyatakan berdasarkan aturan yang berlaku, bagian pendapatan untuk jukir sebesar 40 persen seharusnya disalurkan paling lambat 24 jam setelah pendapatan diperoleh dan meminta setiap dugaan keterlambatan dilaporkan dengan bukti transaksi agar dapat ditelusuri.

Dalam aksi tersebut, para juru parkir juga membawa tuntutan mengenai perlindungan sosial. Mereka meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan jaminan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi jukir resmi. Selain itu, massa menyoroti persoalan tanggung jawab kehilangan kendaraan yang menurut mereka selama ini masih berpotensi dibebankan kepada juru parkir. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian perlindungan hukum dan asuransi sehingga risiko pekerjaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja di lapangan.

Situasi demonstrasi sempat memanas ketika massa belum berhasil bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya. Perwakilan Pemerintah Kota yang terdiri atas Kepala Dinas Perhubungan, Asisten Bidang Pemerintahan, serta unsur organisasi perangkat daerah menerima sejumlah perwakilan PJS untuk melakukan dialog. Meski demikian, sebagian besar massa tetap meminta agar pengambilan keputusan dilakukan langsung oleh wali kota sehingga aspirasi mereka dapat memperoleh kepastian tanpa melalui perantara.

Karena belum terpenuhinya keinginan tersebut, massa kemudian melanjutkan aksi dengan menutup Jalan Wali Kota Mustajab yang berada di depan kawasan Balai Kota Surabaya. Penutupan jalan menyebabkan arus kendaraan dialihkan ke sejumlah jalur alternatif. Petugas di lapangan melakukan pengaturan lalu lintas agar mobilitas masyarakat tetap berjalan meskipun konsentrasi massa memenuhi kawasan sekitar Taman Surya dan Balai Kota.

Hingga sore hari, dialog antara perwakilan pemerintah dan Paguyuban Juru Parkir Surabaya masih menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan menyatakan siap menerima laporan serta masukan terkait persoalan yang disampaikan para jukir, sementara massa tetap menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan parkir digital dan peningkatan perlindungan bagi juru parkir resmi di Surabaya.