PENGUATAN HAK PEKERJA MELALUI LITERASI: “Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia”

Dr. Ida Hanifah, SH., MH, resmi merilis karya literatur yang berjudul "Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia".
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Menghadapi dinamika dunia kerja yang semakin kompleks di era globalisasi, pakar hukum Dr. Ida Hanifah, SH., MH, resmi merilis karya literatur yang berjudul “Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia”.
Buku yang diterbitkan oleh CV. Pustaka Prima ini hadir sebagai referensi strategis dan instrumen hukum dalam membedah berbagai persoalan ketenagakerjaan di tanah air.
Respons terhadap Ketimpangan Sosial-Ekonomi
Dalam pemaparannya, Dr. Ida Hanifah menyoroti tantangan besar sektor ketenagakerjaan, termasuk menyempitnya lapangan kerja dan meningkatnya angka pengangguran akibat krisis ekonomi global.
Ia menekankan adanya ketimpangan posisi tawar antara tenaga kerja dan pemberi kerja. Tenaga kerja seringkali berada pada posisi yang lemah secara sosial-ekonomi, sehingga rentan mengalami pengabaian hak-hak normatif.
“Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah, jaminan kesehatan, hingga keselamatan kerja, agar tercipta keadilan yang merata,” ujar Dr. Ida Hanifah dalam keterangannya.
Struktur Materi yang Sistematis
Buku setebal lebih dari 200 halaman ini dibagi ke dalam tujuh bab utama yang mengulas aspek hukum secara mendalam, antara lain:
- Eksistensi Hukum Ketenagakerjaan: Sejarah dan sumber hukum formal-materiil.
- Hubungan Kerja: Penjelasan mendetail mengenai Perjanjian Kerja (termasuk PKWT), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Perlindungan Pekerja: Fokus pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan khusus bagi pekerja migran.
- Penyelesaian Perselisihan: Mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
- Isu Kontemporer: Pembahasan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) dan problematika sistem outsourcing.
Selain menjadi panduan bagi para buruh untuk mempertahankan hak-haknya, buku ini juga ditujukan sebagai pengingat bagi para pengusaha.
Penulis menegaskan bahwa buruh dan pengusaha adalah mitra strategis yang saling membutuhkan dalam proses produksi, sehingga hubungan yang terjalin harus dilandasi oleh kepatuhan hukum dan kemanusiaan.
Praktik outsourcing turut menjadi sorotan utama dalam buku ini, di mana penulis mendorong pemerintah untuk menyediakan aturan pelaksana yang lebih jelas guna menjamin perlindungan pekerja yang lebih memadai.
Kehadiran buku “Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia” diharapkan menjadi rujukan utama bagi akademisi, praktisi hukum, pekerja, maupun pelaku usaha. Karya ini bukan sekadar teks akademis, melainkan upaya nyata dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan sesuai dengan mandat konstitusi Indonesia.
Silakan unduh materi lengkapnya melalui tautan Google Drive di bawah ini untuk memperkaya literatur Anda.
📂 Akses Materi:
https://drive.google.com/file/d/16-hMPft9f3sDyoFHrmJagMe9cPQJGNYr/view?usp=drivesdk
Semoga bermanfaat untuk studi dan riset kita bersama!.
#Andriyantolawfirmandpartners #IlmuHukum #MahasiswaHukum #LiteraturHukum










