Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 untuk Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Langkah ini diambil pemerintah guna mendukung percepatan peningkatan kualitas gizi dan kesehatan
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi ini diterbitkan sebagai landasan yuridis utama untuk memastikan program prioritas tersebut terlaksana dengan struktur tata kelola yang baik.
Perpres ini menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan implementasi program MBG yang tepat sasaran, berkelanjutan, serta terintegrasi.
Langkah ini diambil pemerintah guna mendukung percepatan peningkatan kualitas gizi dan kesehatan, khususnya bagi generasi penerus bangsa, sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia nasional.
Dalam beleid tersebut, diatur secara komprehensif mengenai mekanisme penyelenggaraan program dari hulu ke hilir.
Ruang lingkup pengaturan mencakup aspek pemantauan, pengawasan, pengendalian, hingga evaluasi kinerja program.
Selain itu, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci mengenai skema pendanaan serta tata cara pengadaan barang dan jasa, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Masyarakat umum kini dapat mengakses salinan lengkap Peraturan Presiden ini melalui kanal resmi Kementerian Sekretariat Negara untuk mengetahui detail teknis pelaksanaan program tersebut.









