Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Disalahgunakan

Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Disalahgunakan

NASIONAL | BERITA ADIKARA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses penyusunan regulasi tersebut di DPR RI. Di tengah meningkatnya dukungan terhadap kehadiran undang-undang yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, sejumlah kalangan juga mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu perhatian tersebut disampaikan oleh advokat senior Juniver Girsang, yang menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Menurutnya, semangat utama pembentukan regulasi ini memang patut diapresiasi karena bertujuan mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara. Namun, di sisi lain, aturan tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak digunakan untuk menekan atau menghabisi pihak-pihak tertentu yang memiliki pandangan politik berbeda.
Juniver menilai Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang mampu mempercepat proses pemulihan aset hasil kejahatan, khususnya dalam perkara korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan ekonomi lainnya. Selama ini, proses penyitaan dan perampasan aset kerap menghadapi berbagai kendala hukum sehingga aset hasil kejahatan tidak seluruhnya dapat dikembalikan kepada negara. Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk merampas aset seseorang harus tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip negara hukum. Setiap tindakan penyitaan maupun perampasan harta kekayaan harus didasarkan pada proses hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak kepemilikan atas harta benda, tidak boleh diabaikan dalam proses penyusunan regulasi.
Juniver menilai keberadaan mekanisme checks and balances menjadi elemen penting dalam RUU tersebut. Ia berpandangan bahwa setiap keputusan mengenai perampasan aset harus melalui proses pengujian yang objektif dan berada di bawah pengawasan lembaga peradilan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara sewenang-wenang ataupun menjadikan aturan tersebut sebagai alat untuk kepentingan tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman di sejumlah negara menunjukkan regulasi mengenai perampasan aset dapat menimbulkan polemik apabila tidak disertai batasan yang tegas. Oleh karena itu, Indonesia perlu belajar dari praktik internasional dengan tetap menyesuaikan ketentuan pada sistem hukum nasional serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law.
Pernyataan Juniver muncul di tengah pembahasan intensif RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI. DPR menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah memperoleh masukan yang komprehensif sehingga undang-undang yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengorbankan perlindungan hak-hak warga negara.
Ketua dan anggota Komisi III DPR sebelumnya juga menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas legislasi. Pembahasannya terus dipercepat melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum dan pemangku kepentingan lainnya. DPR membantah anggapan bahwa proses legislasi sengaja diperlambat, bahkan menyatakan mekanisme pembahasan melalui inisiatif DPR justru ditujukan untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
Di kalangan masyarakat, RUU Perampasan Aset mendapat dukungan luas karena dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Banyak pihak berharap regulasi ini mampu mempercepat pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana. Selama ini, proses pengembalian aset hasil korupsi sering kali berjalan lambat akibat keterbatasan instrumen hukum yang tersedia.
Namun demikian, sejumlah pakar hukum juga menilai bahwa keberhasilan undang-undang tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya kewenangan yang diberikan kepada aparat, melainkan juga oleh kuatnya sistem pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Regulasi yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan masih akan berlanjut dengan melibatkan berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu menyusun regulasi yang tidak hanya efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kokoh, transparan, serta bebas dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, apabila nantinya disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kehadiran regulasi tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, asalkan implementasinya dilakukan secara profesional, independen, dan tidak dipengaruhi kepentingan politik apa pun.













