Dua Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Penjara Dipangkas

Dua Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Vonis Penjara Dipangkas
JAKARTA | BERITA ADIKARA — Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan. Dua prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kini tidak lagi dikenai sanksi tersebut setelah majelis hakim pada tingkat banding mengubah putusan sebelumnya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedua prajurit tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya merupakan bagian dari empat anggota TNI yang dinyatakan bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pada tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan.
Namun, dalam putusan banding, hukuman penjara kedua terdakwa dikurangi. Edi kini harus menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dalam putusan terbaru tersebut, keduanya tidak lagi disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Perubahan hukuman ini membuat status kedua prajurit tersebut berbeda dari putusan sebelumnya. Jika pada pengadilan tingkat pertama hakim menilai Edi dan Budhi tidak layak dipertahankan dalam institusi TNI, putusan banding justru menghapus hukuman tambahan tersebut. Sementara itu, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan. Nandala tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Putusan banding yang menghapus pemecatan tersebut kemudian menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kelompok yang mendampingi Andrie Yunus. TAUD mempertanyakan perubahan hukuman tersebut, terutama karena putusan tingkat pertama sebelumnya secara tegas menjatuhkan pemecatan kepada Edi dan Budhi.
TAUD juga menyoroti rumusan amar putusan banding yang dinilai tidak menjelaskan secara terperinci mengenai status hukuman tambahan pemecatan. Menurut kelompok tersebut, perubahan bagian pemidanaan terhadap kedua terdakwa menimbulkan kesan bahwa sanksi pemecatan telah dianulir. Mereka menilai kondisi itu perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut akuntabilitas proses hukum terhadap anggota aparat.
Kritik tidak hanya datang dari pendamping korban. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan melalui upaya hukum kasasi. Dorongan itu muncul setelah hukuman kedua prajurit dipangkas dan sanksi pemecatan tidak lagi tercantum dalam putusan banding.
Perdebatan mengenai perkara Andrie Yunus juga kembali membuka pembahasan lebih luas tentang sistem peradilan militer di Indonesia. Sejumlah pihak sebelumnya telah mendorong agar tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap masyarakat sipil dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum dalam kondisi tertentu. Isu tersebut bahkan telah menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlunya pembaruan regulasi peradilan militer.
Di sisi lain, putusan banding tetap menunjukkan bahwa keempat prajurit tersebut dinyatakan bersalah dan tetap harus menjalani hukuman pidana penjara. Perubahan pada tingkat banding terutama menyangkut hukuman Edi dan Budhi, sementara vonis terhadap Nandala dan Sami tetap seperti keputusan pengadilan sebelumnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan kekerasan terhadap seorang aktivis sekaligus menyangkut pertanggungjawaban anggota institusi militer. Dengan adanya perkembangan di tingkat banding, perhatian selanjutnya akan tertuju pada langkah hukum berikutnya serta bagaimana proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan.









