Dasco Pimpin Dialog dengan Serikat Buruh, Aspirasi Pekerja Jadi Bahan Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

0
5
Dasco Pimpin Dialog dengan Serikat Buruh, Aspirasi Pekerja Jadi Bahan Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

JAKARTA | BERITA ADIKARA – Upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik setelah pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tersebut difokuskan pada pembahasan berbagai usulan dari kalangan pekerja yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dialog antara DPR dan serikat buruh menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa regulasi baru yang sedang disusun dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, terutama pekerja yang selama ini menjadi kelompok yang paling terdampak oleh perubahan kebijakan ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi para buruh untuk menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari perlindungan tenaga kerja hingga mekanisme hubungan industrial yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan.

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa setiap masukan yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh akan dibahas secara mendalam. Usulan yang bersifat teknis dan dinilai relevan akan dipertimbangkan untuk dimasukkan secara langsung ke dalam rumusan pasal-pasal yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah.

Penyusunan RUU Ketenagakerjaan sendiri merupakan tindak lanjut dari berbagai dinamika yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah ketentuan dalam regulasi sebelumnya telah memunculkan berbagai perdebatan, baik di kalangan pekerja, pengusaha, maupun akademisi. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR berupaya menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tidak hanya membahas perlindungan pekerja di sektor industri, penyusunan undang-undang baru juga diharapkan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang. Saat ini, muncul berbagai bentuk pekerjaan baru, seperti pekerja berbasis platform digital, pekerja lepas, pekerja sektor informal, hingga tenaga kerja yang terlibat dalam ekonomi digital. Perubahan tersebut menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Sebelumnya, DPR juga telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya 18 organisasi serikat buruh untuk membahas substansi RUU Ketenagakerjaan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan regulasi tidak hanya dilakukan melalui pembahasan internal di parlemen, tetapi juga melibatkan partisipasi berbagai kelompok masyarakat.

Selain itu, DPR dan pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi tersebut bahkan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026. DPR juga mendorong agar serikat buruh dan kalangan pengusaha dapat bekerja sama dalam merumuskan substansi yang matang sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.

Di sisi lain, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian pemerintah. DPR bersama pemerintah sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK untuk memetakan wilayah dan sektor industri yang berpotensi mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai tantangan ekonomi yang dapat memengaruhi stabilitas dunia kerja di Indonesia.

Pertemuan antara DPR dan serikat buruh kali ini diharapkan dapat menjadi awal dari lahirnya regulasi yang lebih adil, seimbang, dan berpihak pada kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Dengan melibatkan pekerja dalam proses penyusunan kebijakan, pemerintah berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.